Disdik Sumbar Batasi Penggunaan HP di Sekolah

 

Pemprov Sumbar memberikan keterangan terkait pembatasan penggunaan handphone di sekolah. Ist

PADANG- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah tegas demi mengembalikan fokus belajar siswa dan guru. Mulai awal Juni ini, kebijakan pembatasan penggunaan handphone atau gawai resmi diberlakukan di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Sumbar.

Kepala Disdik Sumbar, Barlius, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan. "Siswa dilarang menggunakan handphone di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB," tegas Barlius, didampingi Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, dan dr. Igha Vinda Harikha, SpKJ dari RS Jiwa Prof. Saanin Padang, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5) di Aula Dinas Kominfotik Sumbar.

HP Dikumpulkan, Komunikasi Tetap Terjaga

Menurut SE tersebut, handphone siswa akan dikumpulkan sejak pukul 07.00 WIB dan baru bisa diambil kembali saat pulang sekolah. Barlius meminta pihak sekolah untuk berinovasi menyediakan loker khusus agar handphone tersimpan aman dan tidak hilang.

Meski demikian, kebijakan ini memiliki pengecualian. "Dalam keadaan darurat seperti gempa, atau dengan izin guru untuk kepentingan belajar, handphone bisa dibagikan kembali untuk komunikasi dengan orang tua," terang Barlius. Tak hanya siswa, SE ini juga melarang guru menggunakan handphone untuk aktivitas bertelepon-teleponan selama jam pelajaran. Sekolah juga diminta menyediakan kontak person yang disebar ke orang tua sebagai jalur komunikasi darurat.

Mencegah Hoax dan Konten Negatif, Tingkatkan Fokus Belajar

Pembatasan penggunaan handphone ini dilakukan seiring berakhirnya pandemi Covid-19, yang sebelumnya mendorong pembelajaran daring. Kini, fokus kembali pada pembelajaran tatap muka yang efektif. "Kami ingin mencegah siswa menyebar hoax, bermain game, atau menyembunyikan handphone dengan headset di telinga saat belajar, yang dapat mengganggu konsentrasi," tegas Barlius.

SE ini juga secara spesifik melarang siswa membuat konten yang tidak berkaitan dengan pembelajaran, termasuk konten pornografi, intoleransi, kekerasan, atau konten lain yang tidak bermanfaat.

Barlius menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada orang tua agar kebijakan ini mendapat dukungan penuh. "Kita baru membatasi, belum sampai melarang karena Sumbar rawan bencana. Pihak sekolah diminta melakukan sosialisasi antara guru dan orang tua melalui WhatsApp Group, termasuk memasang pamflet pengumuman pembatasan," jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian resmi dari tata tertib sekolah, sehingga sekolah berhak menetapkan sanksi tegas yang mendidik bagi siswa yang melanggar. Bagi guru yang melanggar, sanksi disiplin ASN akan diberlakukan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, akan ada satgas khusus yang memantau pelaksanaannya. SE ini akan dievaluasi dalam tiga bulan ke depan. Dengan langkah ini, Disdik Sumbar berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, fokus, dan bebas dari gangguan digital, demi masa depan pendidikan yang lebih berkualitas.

0 Comments