Penyalahgunaan Jabatan : Ancaman Serius Terhadap Pembangunan Daerah



Oleh:Esha Sabrina J

Mahasiswa Universitas Baiturrahmah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

 

Setiap hari permasalahan korupsi yang ada di indonesia semakin meningkat dan menunjukkan bahwasanya ini ialah permasalahan serius.

Korupsi kian meningkat pada sektor pemerintahan. Korupsi tidak hanya berdampak pada negara tetapi juga berdampak kepada masyarakat. Korupsi sering kali menjadi ide ide serta program pemerintah yang berkaitan erat dengan masyarakat ,sehingga berdampak kepada pelaksanaan program untuk masyarakat. 

Menurut saya masih banyak program yang belum dilaksanakan secara efektif. Masyarakat mengharapkan semakin banyak yang terlibat pemerintahan maka semakin banyak pula ide yang keluar sebagai solusi dari permasalahan masyarakat. Namun pada kenyataan banyaknya aparatur negara yang terlibat dan justru mengambil kesempatan dari hal yang bersifat membantu masyarakat.

Sehingga dalam beberapa bantuan dari pusat hingga daerah dijadikan sebagai  tempat ladang uang bagi mereka yang mempunyai jabatan. 

Dana yang seharusnya sampai kepada masyarakat malah dipotong dan terkadang juga tidak sampai ketangan masyarakat. Hal tersebut tentu bertentangan dari peran dan fungsi mereka kepada masyarakat. Orang yang ditunjuk sebagai kepercayaan masyarakat namum malah menipu masyarakatnya. Seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintahan bukan malah dibohongi.

Salah satu kasus korupsi yang lagi hangat saat ini adalah kasus korupsi mantan Kepala Desa, Tambakromo Kecamatan Tambakromo Pati, yaitu salah satu gambaran penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat merugikan masyarakat.

Korupsi ini berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat pada aparat pemerintahan. Kasus korupsi yang terjadi pada mantan kepala desa(kades) Tambakromo Pati ini terjadi pada tahun 2016 dengan jumlah penyalahgunaan dana sebesar Rp200 juta.

Sebagaimana dilansir detikjateng, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo. Penyalahgunaan ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Hal itu berakibatkan kerugian dana negara. Karena awal mulanya saat Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa pada 9 januari 2016 silam. 

Pada saat itu seleksi perangkat desa terdiri jabatan kasi pemerintahan, kaur keuangan,kasi kesra staf seksi pembangunan, dan staf kudus. 

Pada saat itu pelaksanaannya dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan dibuatkan tata tertib pengisian perangkat desa tambakromo tahun 2016 bahwa dalam RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta dan pelaksaan biaya sebesar Rp375 juta.

Ternyata dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa diikuti tujuh calon perangkat desa, sehingga terkumpul dana pendaftaran dan untuk pelaksanaan sebesar Rp389 juta.

Namun pada saat itu uang yang terkumpul tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa,  tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia. Uang tersebut dibagi bagikan kepada kepala desa dan panitia pelaksanaan. 

Akibat ulah tersebut kerugian negara mencapai ratusan juta.

Tak hanya itu dampak buruk juga dirasakan oleh masyarakat sekitar. Akibat dari korupsi ekonomi negara menjadi tidak kondusif bagi masyarakat usaha kecil dan menengah(UMKM).

Dalam kegiatan korupsi juga berpontensi merusak kelancaraan pasar. Korupsi juga dapat menimbulkan ekonomi pasar yang tak adil dan memihak kepada pihak yang terlibat dalam korupsi.Sehingga berakibat kepada masyarakat awam yang tidak tahu apa apa, masyarakat jadi kesulitan untuk berkembang dan bersaing dikarenakan adanya sektor kepentingan yang terasa semakin merusak alur gerak masyarakat.

Korupsi menyebabkan pemborosan anggaran negara. Tindakan jahat yang dilakukan oleh sebagian pihak ini berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan negara.Penyalahgunaan tersebut tak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap perseorangan namun juga kepada pemerintah secara keseluruhan.

Hal ini tentu akan mengganggu hubungan baik antara pemerintahan setempat dengan masyarakat untuk waktu yang akan datang.

Tidak hanya itu dalam menjalankan kegiatan pemerintahan,aparat pemerintah tidak dapat berjalan dengan sendiri namun juga membutuhkan partisipasi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga akan menjadi masalah, masyarakat bisa menjadi ragu untuk berkolaborasi dengan pemerintah dikarenakan hilangnya kepercayaan.

Dalam hal ini perlu dilakukan perbaikan dalam kehidupan, baik itu dari segi pemerintahan,pejabat hingga masyarakatnya.perlu dilakukan penguatan pengawasan untuk kedepannya,dan peningkatan integritas dan etika para pejabat pemerintahan. Meningkatkan pengamanan dalam penggunaan anggaran,peningkatan partisipasi dan kesadaran masyarakat,penguatan kebijakan pemerintahan, dan penguatan peran komisi pemberantasan korupsi(KPK).  

Melihat korupsi yang semakin maraknya maka sudah selayaknya kita masyarakat Indonesia dan komponen bangsa untuk memberantas korupsi dan mencegahnya supaya tidak berkembang di Indonesia, agar korupsi tidak menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh masyarakat.

Perilaku korupsi bisa saja dianggap wajar jika masyarakat tidak membangun sikap anti korupsi. Karena itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan semua masyrakat Indonesia.

Masyarakat bisa berperan aktif mencegah terjadinya korupsi. Misalnya dengan tegas menolak permintaan pungutan liar dan membiasakan melakukan pembayaran dengan sesuai aturan.

Karena korupsi adalah perbuatan busuk yang merusak dan mempengaruhi perekonomian nasional,meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan nasional,merusak kepercayan masyarakat dan dapat mempengaruhi layanan publik. Semakin tingginya tingkat korupsi di suatu negara bisa dipastikan negara tersebut tidak maju dan tidak sejahtera. Sebaliknya semakin rendah tingkat korupsi pada suatu negara sudah dipastikan negara tersebut akan sejahtera.






0 Comments