KPK: Penjaga Integritas atau Penghancur Nilai-nilai Pancasila?




Mhd. Raihan Alfarisi

Mahasiswa Universitas Baiturrahmah, 

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi manajemen

Korupsi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang dampaknya mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Kasus korupsi di indonesia sudah sering sekali terjadi, yang membuat masyarakat resah dengan kasus korupsi yang ada di indonesia, kasus korupsi ini bermula dari perekonomian negara, kesejahteraaan warga negara, hingga akses terhadap kebutuhan bagi warga negaranya.

Mirisnya,  jumlah korupsi di indonesia terus meningkat atau bahkan tidak pernah hilang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 kasus dugaan korupsi selama periode semester 1 (Januari-Juni) 2023. “Laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan”, ungkap “Wakil Ketua KPK Johanis Tanak”. Sementara itu nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023, indonesia menduduki nilai sebesaar 3,82, meningkat sebesar 0,02 poin dibandingkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2022 sebesar 3,80.

Dari data di atas dapat menunjukkan bahwa kasus korupsi di indonesia yang meningkat dari tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 menjadi fokus utama untuk menangani kasus korupsi di indonesia. Hal tersebut sangat disayangkan kasus korupsi di indonesia seakan-akan telah menjadi budaya di negara ini. tentunya kasus korupsi ini sangat bertentangan dengan seluruh nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar negara indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa “Dalam konteks pemberantasan korupsi, jelas korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan sangat bertentangan dengan setiap butir sila Pancasila sehingga banyak yang mengatakan para koruptor tidak pancasilais karena telah mengkhianati seluruh nilai-nilai dalam dasar negara kita," kata Firli melalui keterangan tertulisnya memperingati Hari Lahir Pancasila, Rabu (1/6/2022).

Namun, pada tanggal “22 november 2023” Polda Metro Jaya mengumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasa disebut “Firli” menjadi tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi. Sebagai Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sudah seharusnya sebagai contoh dan untuk meminimalisir kasus korupsi dinegara ini, tetapi kenyataannya justru malah sebaliknya. Maka perlu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki integritas dalam dirinya dan tidak mengkhianati seluruh nilai-nilai dasar pancasila.

Peran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa sangat penting untuk mengikuti sesuai nilai-nilai dasar pancasila dan juga berintegritas bahkan harus tegas terhadap para pelaku korupsi demi mencegah dan mengurangi kasus korupsi di negara ini. Maka seluruh pejabat negara pun harus memiliki integritas dengan tidak melakukan tindakan korupsi selama bekerja atau menjabat. Dalam hal ini integritas perlu dijaga karena tindakan korupsi dinilai sama saja bertentangan terhadap nilai-nilai dasar pancasila.

Integritas yang dimaksud berarti bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai kebijakan organisasi atau kode etik profesi dan nilai yang secara perennial dianut masyarakat seperti kejujuran. Manifestasi nilai-nilai integritas diyakini dapat berperan dalam pembenahan karakter dan moral bangsa secara sistematis yang mendukung sikap antikorupsi di negara ini. dapat dijelaskan integritas antikorupsi menjadi kontrol atas seluruh proses pelaksanaan pelayanan publik. Sebagai warga negara (masyarakat) juga perlu memiliki komitmen dan keberanian dari dalam diri untuk  jujur dan konsisten bertindak dengan bersih. Karena di dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak berkualitas  sangat rentan terhadap tindakan kasus korupsi, yang  akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Korupsi dinegara ini menjadi tindakan yang membuat seseorang melupakan cerminan dirinya dalam nilai-nilai dasar Pancasila. Padahal dalam sila pertama yaitu nilai ketuhanan, tetapi nilai ini yang paling bertentangan oleh para koruptor. Karena banyak sekali para koruptor tidak ada rasa takut kepada tuhan sedikit pun dan berani mengingkari sumpah, justru tidak ada satupun agama yang mengajarkan untuk melakukan tindakan korupsi. 

Pada sila kedua yaitu nilai kemanusiaan, para koruptor sama saja memanfaatkan kekuasan dan kedudukannya sebagai tempat untuk mendapatkan hal yang diinginkan demi kepentingan pribadi yang tidak memiliki jiwa kemanusiaan juga tidak adanya keadilan serta tidak memiliki adab dalam menjalankan amanah rakyat (masyarakat). 

Lalu pada sila ketiga yaitu nilai persatuan, tindakan korupsi ini sering kali dilanggar oleh para koruptor yang dapat menyebabkan memecah belah antara masyarakat dan pejabat negara karena tindakan korupsi dinegara ini. Lalu terdapat sila keempat yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyahwaratan dan perwkilan, tetapi para koruptor telah menghacurkan kepercayaan masyarakat yang disebabkan tindakan kasus korupsi yang seakan-akan telah menjadi budaya dinegara ini. Lalu yang terakhir pada sila kelima yaitu nilai keadilan sosial, tindakan kasus korupsi ini hanya menguntungkan demi kepentingan pribadi yang menyebabkan masyarakat dinegara ini semakain sengsara. Hal itu dapat diketahui bahwa penyelewengan kasus korupsi ini sangat bertentangan nilai-nilai dasar pancasila yang bedampak kerugian besar bagi negara indonesia.

Dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia telah dilakukan banyak cara, tetapi pada tahun ini (Januari-Juni) 2023 menjadi kasus dugaan korupsi yang paling tinggi dibandingkan tahun sebelumnya (2022) menurut data dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Sangat miris sekali, ketika kasus dugaan korupsi di indonesia yang terus-menerus meningkat, bahkan tidak pernah hilang adanya kasus korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Untuk itu perlu adanya kesadaran dalam diri mereka (koruptor) bahwasanya korupsi sangat bertentangan dengan seluruh nilai-nilai dasar Pancasila yang menjadi sumber acuan atau sebagai dasar negara.

Sebagai negara hukum, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dibutuhkan dalam penanggulangan kasus korupsi yang sudah lama terjadi hingga sekarang, maka sangat diperlukan peran Ketua (KPK) yang memiliki integritas dan tegas kepada koruptor yang sudah banyak merugikan negara. Untuk itu, langkah-langkah yang harus diambil oleh (KPK) dalam penanggulangan korupsi yaitu dengan menata kembali dalam pelayanan publik yang berkualitas, memperkuat transparansi, melakukan pengawasan dan sanksi terhadap koruptor dan meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Namun, tidak hanya peran (KPK) saja, Bahkan peran masyarakat dalam upaya pecegahan terjadinya korupsi juga dibutuhkan, hal itu dapat diwujudkan dengan cara mencari dan memperoleh data atau informasi terkait kasus korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan kasus korupsi. 

Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut harus disertai dengan tanggung jawab dan menyampaikan fakta yang sebenarnya dengan mentaati sesuai norma-norma yang berlaku.

Dengan demikian, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun peran masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kasus korupsi di indonesia, diharuskan untuk memberi jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing. Hal tersebut dapat diimbangi pula dengan pihak yang berwenang (KPK) menggunakan hak jawab ketika informasi atau isu yang tidak benar dari masyarakat. Maka dari itu, ketika peran masyarakat maupun pihak yang berwenang (KPK) telah menjalankan tugas dan fungsi nya masing-masing yang sesuai dengan norma-norma dan perudangan-undangan yang berlaku bahwa sudah menunjukkan kepatuhan terhadap nilai-nilai pancasila yang merupakan sebagi dasar negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Mhd. Raihan Alfarisi, Penulis artikel KPK: Penjaga Integritas atau Penghancur Nilai-Nilai Pancasila?

Email : alfarisimuhammadraihan@gmail.com

Nomor kontak/WA : +62 822 8682 2208

Dari : Mahasiswa Universitas Baiturrahmah Padang

 

0 Comments