Dinas P3AP2KB Sumbar, Gelar Bimtek Mediasi Kasus Perempuan dan Anak


Foto bersama usai Bimtek. Ist

PADANG-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3AP2KB) Sumbar, menggelar bimbingan teknis untuk lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Bimtek mediasi kasus perempuan dan anak ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tenaga layanan perempuan dan anak dalam melakukan mediasi," kata Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala UPT PPA Sumbar, Paryono, belum lama ini.

Dikatakannya, fenomena di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menunjukkan perempuan dan anak di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 sebesar 26,1% atau 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun selama hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan. 

Sedangkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 mencatat sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya (Sumber: Kemen PPPA, 2021). 

Selain itu, berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Provinsi Sumatera Barat, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 228 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 231 orang, sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak 570 kasus dengan jumlah korban 620 orang. 

"Tidak sedikit kasus kekerasan yang terjadi tersebut membutuhkan penyelesaian permasalahan atau sengketa secara mediasi. Sengketa dapat terjadi dimana dan kapan saja, sengketa muncul karena terjadinya perbedaan kepentingan antara para pihak," kata Paryono.

Seyogyanya mediasi dapat membiasakan para pihak yang berkonflik untuk menggunakan rasionalitasnya, empatinya serta menghentikan kebiasaan berkonflik dengan cara kekerasan. Pada dasarnya mediasi merupakan alternatif penyelesaian suatu sengketa yang tepat dan utama agar tidak bermuara di pengadilan sehingga tidak banyak pihak yang dirugikan.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dengan mengedepankan restorative justice dipandu oleh mediator. Dengan demikian, tenaga Mediator yang handal dan memiliki kemampuan dalam mediasi sangatlah dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa khususnya untuk kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Untuk itu, Dinas P3AP2KB Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Mediasi Kasus Perempuan dan Anak dengan harapan dapat membentuk karakter mediator yang handal khususnya dalam penanganan persengketaan atau konflik pada perempuan dan anak.

"Adapun output dari kegiatan ini antara lain memberikan pemahaman tentang kebijakan terkait penyelesaian konflik dan implementasinya. Memberikan pemahaman tentang isu-isu kekerasan perempuan dan anak, memberikan keterampilan dalam melakukan pemetaan dan analisis sengketa/konflik yang terjadi," sebutnya lebih jauh.

Kemudian output bimtek lainnya, memberikan keterampilan dalam menyiapkan dan melaksanakan perundingan (negosiasi) untuk menghasilkan kesepakatan terbaik yang dapat diterima para pihak, memberikan keterampilan dalam mekanisme mediasi untuk penyelesaikan sengketa/konflik dengan baik dan efektif, dan memberikan keterampilan dalam merancang kesepakatan sebagai bentuk pengakhiran sengketa dan mencegah munculnya sengketa baru secara efektif.

"Melalui kesempatan ini kami pesankan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai, karena Saudara-saudaralah yang menjadi harapan dan ujung tombak penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bimtek yang berlangsung selama dua hari 20-21 Juli 2023, diikuti oleh 40 peserta, terdiri tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota. Hasil yang diharapkan setelah bimtek adalah, mediasi Kasus Perempuan dan Anak Tingkat Provinsi Sumatera Barat adalah menghasilkan tenaga layanan yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam menangani sengketa atau permasalahan perempuan dan anak. YL


0 Comments