PADANG-Pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memantau kepastian pekerja sudah menerima BSU, Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, Ida Fauziah turun ke Sumbar.
"Tadi saya dan rombongan mendatangi sejumlah pemberi kerja di Padang. Mulai dari rumah makan hingga swalayan. Kebanyakan karyawan rumah makan dan swalayan itu sudah menerima BSU," terang Ida Fauziah, didampingi Direktur Jenderal PHI dan JAMSOS Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Direktur Wilayah Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Padang, Tety Widayanti di Budiman Swalayan Ulak Karang Padang, Kamis (6/10).
Disebutkannya, orang Sumbar banyak bekerja di hotel, rumah makan hingga toko swalayan serta toko oleh-oleh. Di Padang Menakertrans berkunjung ke toko oleh-oleh seperti Christine Hakim, Rumah Makan Lamun Ombak dan Budiman Swalayan. Semuanya sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di Budiman Swalayan Ulak Karang, Ida bertanya kepada sejumlah karyawan apakah sudah mendapatkan
BSU atau belum. Rata-rata karyawan Budiman Swalayan sudah menerima BSU, kecuali bagi mereka yang baru masuk sebagai pekerja.
Menurut Ida, saat ini BSU sudah diberikan kepada 8,1 juta pekerja di Indonesia atau setara 63,6 persen dari target keseluruhan.
"Calon penerima di Sumbar ada sekitar 170 ribu, total uangnya ya dikali Rp 600 ribu setiap orang," katanya.
Dia mengatakan, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan sampai saat ini sudah memasuki tahap keempat.
Hal ini dilakukan agar BSU sampai kepada yang benar-benar berhak atau tepat sasaran.
"Setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kami padankan dulu data tersebut apakah mereka menerima bantuan yang lain atau tidak," katanya.
Menurut dia penerima BSU tidak dibolehkan menerima program bantuan lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian penerima juga harus dipastikan bukan TNI, Polri, dan ASN, karena mereka tidak berhak menerima BSU.
"Jadi sangat rapi sekali datanya, harus melalui tahapan-tahapan, seperti dari BPJSTK, Kemenaker, kemudian dicek lagi di TNI, Polri dan ASN, jadi sangat kecil sekali kemungkinan salah sasaran," ujarnya.
Ida berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Para penerima diharapkan menggunakan untuk kebutuhan pokok terlebih dahulu.
Selain mematikan BSU sudah tersalurkan, Ida juga memberikan bingkisan kepada tiga karyawan Budiman.
Ida menjelaskan bahwa uang bantuan tersebut diberikan pemerintah berdasarkan kebijakan presiden.
"Ini bantuan dari pemerintah untuk para pekerja, semoga ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan," katanya.
Ferdi Robi, salah seorang karyawan Budiman Swalayan mengatakan sangat berterima kasih karena telah menerima BSU dari pemerintah.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Menteri dan Bapak Presiden, semoga ini bermanfaat, dan semoga bantuan ini ada lagi nantinya," katanya.
Sementara, Head Menejer Budiman Swalayan Ulak Karang Padang, Gusriwandi mengatakan saat ini jumlah karyawan mereka 350 orang tersebar di 15 cabang di Sumbar.
"Alhamdulillah semua karyawan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Peserta BSU Sumbar
Direktur Wilayah Sumbar Riau BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda menjelaskan bahwa jumlah peserta BPJAMSOSTEK yang masuk kriteria dan persyaratan untuk penerima BSU diWilayah SumateraBarat,Riau dan Kepulauan Riau(Sumbaarriau sebanyak 430.894peserta.
Angka tersebut akan bertambah seiring dengan proses verifikasi dan validasi yang masih terus berjalan. Lebih jauh pihaknya juga menjelaskan bahwa penyerahan data dilakukan secara bertahap karena mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keakuratan data.
Untukwilayah Sumatera Barat,calon penerima BSU berjumlah 114.901 pekerja,dimana calon penerima BSU diwilayah tersebut berasal dari beragam sektor diantaranya pertambangan, perdagangan dan pariwisata dan lain-lain.
“Tentunya kami berkomitmen untuk mendukung keberhasilan dan kelancaran program ini, sehingga nantinya BSU dapat tersalurkan ke seluruh pekerja,”terang Anggoro.
Dapat dikatakan bahwa BSU ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan atau pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Pasalnya sesuai dengan Permenaker No 10 Tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain itu pekerja juga harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota, serta bukan merupakan PNS, TNI maupun Polri.
Eko juga mengimbau para pekerja untuk berhati-hati terhadap maraknya permintaan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun BSU
“Agar terhindar dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Saya mengajak seluruh pemberi kerja untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dengan upah sesuai yang dibayarkan, agar nantinya jika ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK. Selain itu tentunya para pekerja juga akan lebih produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera," tutup Eko
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Padang, Tety Widayanti menambahkan bawah setiap ata yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data.
Tety melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telahdilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk empercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan,yaitu melaluiaplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” ujarnya.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima diluar program yang kami selenggarakan.Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar,melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran programBPJAMSOSTEK,” sambung Tety. YL
0 Comments