Tertipu Perumahan Syariah, Puluhan Warga Laporkan Pengembang ke Polisi

Puluhan korban dugaan penipuan rumah berkedok syariah mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (4/1/2022). Ist



SURABAYA- Berbagai cara dilakukan sekelompok orang untuk mendapatkan uang. Belakang muncul konsep berkedok syariah dalam berbagai bidang hingga mampu menarik simpati masyarakat banyak. Namun ujungnya konsep syariah yang dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab itu ujung-ujungnya merugikan masyarakat banyak. 


Seperti yang terjadi di Jawa Timur. Puluhan pembeli rumah milik PT Indo Tata Graha mendatangi SPKT Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/1/2022). Mereka melaporkan pengembang PT Indo Tata Graha atas dugaan penipuan rumah berkedok syariah senilai Rp8,5 miliar.


Laporan itu dibuat karena rumah yang mereka beli tidak kunjung dibangun. Padahal mereka telah membayar DP serta mengangsur sejak 2017 silam. Bahkan beberapa di antaranya telah lunas.


Salah seorang pelapor, Marlina, bahkan tak kuasa menahan tangis saat ditemui di Mapolda Jatim. Penjual es di sekolah ini mengaku sedih, sebab uang tabungan hasil menjual es tidak jelas nasibnya. 


“Saya awalnya ditawari teman yang jadi marketing. Terus saya bayar DP Rp25 juta dan mengangsur, sudah masuk Rp47 juta. Tapi sekarang dia pergi tidak bisa dihubungi,” katanya sambil terisak.


Marlina sempat curiga saat lahan yang akan dibangun perumahan masih kosong. Karenanya dia membatalkan pembelian dan meminta uang kembali. Anehnya pihak pengembang jurstru memotong DP dan uang angsuran hingga Rp18 juta. “Ya saya tidak mau. Sebab, itu hasil tabungan saya. Saya kumpulkan Rp1.000-Rp2.000 hasil jualan es. Sekarang tidak bisa jualan lagi karena pandemi,” tuturnya.


Karena itu dia berharap kepada aparat penegak hukum untuk membantu, menangkap para pengembang, sehingga uang yang sudah diinvestasikan bisa kembali. “Saya mohon sekali kepada bapak-bapak penegak hukum untuk membantu,” ujarnya.


Kuasa hukum para korban, M Soleh mengatakan, jumlah korban pengembang PT Indo Tata Graha berjumlah ratusan, terbagi atas tiga perumahan yakni Graha Permata Juanda, Bumi Madinah Juanda dan Madinah Asri Kanjuruhan. Total investasi para korban sebesar Rp8,5 miliar.


“Modusnya menggunakan konsep syariah, sehingga ada blok madinah, Al Ayyubi dan lain-lain, sehingga korban yang mayoritas muslim terkesima. Tapi begitu dibayar, pengembang pergi dan sejak 2017 wujud (perumahan) tidak ada,” katanya. Soleh berharap, pengembang PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat, segera ditangkap agar para korban mendapat keadilan.


“Kemarin Dadang Hidayat masih aktif di IG mau bikin pelatihan. Kalau tidak segera diusut, kami kuatir korbannnya lebih banyak lagi,” ujarnya. (Inews)

0 Comments