Ribuan Guru Honorer Menjadi Peserta BPJSTK, Ini Manfaat yang Mereka Dapat

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas, Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad, dirut keuangan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar, Nazrizal, foto bersama usai  menyerahkan secara simbolis iuran guru honorer di Sumbar. Ist


PADANG
-Sebanyak 6.250 guru honorer di Sumatera Barat (Sumbar) didaftarkan secara gratis sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran mereka dibayarkan melalui dana CSR dari perbankan dan sejumlah perusahaan. 


"Biaya iuran mereka selama 3 bulan pertama ditanggung oleh bank dan beberapa perusahaan di provinsi ini melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR). Terhitung mulai, 24 November 2020 sampai 23 Februari 2021," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis, saat penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk guru honorer yang berlangsung secara simbolis di Aula Kantor Utama Bank Nagari, Selasa siang (15/12/2020).


Dari 6.250 guru honorer yang menjadi peserta BPJSTK, sebanyak 6000 orang iurannya dibayarkan melalui dana CSR Bank Nagari, 150 orang oleh PT. Japfa Comfeed 150 orang, dan 100 orang lainnya iuran guru honorer tersebut dibayarkan PT. Intercom Mobilindo.


Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau dan Kepri, Pepen S Almas, mengapresiasi perusahaan di Sumbar yang menunjukkan kepedulian tinggi dengan mendaftarkan pekerja rentan untuk masuk dalam program jaminan sosial.


Pepen berharap, setelah iuran tanggungan CSR perusahaan selesai dalam 3 bulan, biaya dilanjutkan mandiri oleh peserta.


“Jangan sampai terhenti. Lanjutkan dengan biaya mandiri karena hanya Rp16.800/bulan. Sayang kalau terhenti karena manfaatnya akan sangat besar jika sewaktu-waktu terjadi musibah kecelakaan kerja di luar dugaan,” ucapnya.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Nagari, Muhammad Irsyad mengatakan, dipilihnya guru honorer untuk diikutsertakan dalam program BP Jamsostek karena mereka merupakan sosok penting dibalik lahirnya anak-anak hebat.


“Di tahun sebelumnya kami ikutsertakan guru honorer sebanyak 3.000, lalu 5.000, sekarang 6.000. Ini komitmen yang sudah kami programkam, sehingga tetap berjalan walau di masa pandemi,” ujarnya.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal menjelaskan, kepedulian perusahaan untuk ikut dalam Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) patut terus didorong. Sebab di Sumbar masih banyak pekerja di sektor informal yang belum tergabung dalam program jaminan sosial.


“63 persen pekerja di Sumbar merupakan sektor informal, seperti pekerja usaha mikro kecil. Mereka cenderung berpikir dapat uang sehari untuk makan satu hari. Untuk itulah mereka perlu diberikan stimulus, didaftarkan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan iuran awalnya ditanggung CSR perusahaan,”ujarnya.


Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Padang, Yunisman, mengatakn pada 2021 seluruh pegawai Non ASN akan didaftarkan sebagai peserta BPJSTK. Sebab anggarannya sudah disiapkan pemerintah Kota Padang. 


Manfaat Program


Terdaftarnya ribuan guru honorer di Sumbar, maka mereka akan mendapat sejumlah manfaat. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).  JKK akan diterima guru honore jika mereka mengalami kecelakaan kerja. Misalnya mengalami kejadian tak diharapkan ketika sedang mengajar atau dalam perjalanan pulang mengajar atau pergi mengajar. Besaran santunan yang mereka terima disesuaikan dengan indikator yang sudah ditetapkan. 


Sedangkan Jaminan Kematian akan diterima guru honorer ketika mereka meninggal dunia. Misal jika meninggal dunia biasa, ahli waris guru honorer itu menerima santunan Rp42 juta. Jika meninggal dunia dalam kerja maka akan dikalikan besaran gaji. Misal gaji yang dilaporkan Rp1 juta maka dikalikan Rp48 juta. Sebaliknya jika gaji Rp2 juta maka Rp48 juta dikalikan gaji. 


"Banyak sekali kejadian yang tak diinginkan menimpa guru honorer. Tapi karena mereka tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris mereka hanya akan menerima santunan ala kadarnya. Tidak begitu dengan honorer yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan menerima santunan yang layak dan bisa dijadikan modal usaha bagi keluarga yang ditinggalka. Untuk peserta yang sudah terdaftar selama 3 tahun dan sudah berkeluarga serta punya anak,  maka anak yang ditinggalkan akan memperoleh beasiswa. Total beasiswa ratusan juta rupiah. Sebuah angka yang tak sebanding dengan iuran yang dibayarkan peserta," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Yuniman Lubis. YL


0 Comments