Saksi Parpol Harus Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ilustrasi


PADANG-Pemilihan kepala daerah sudah di depan mata. Masing-masing calon telah turun ke masyarakat untuk mengambil hati calon pemilihnya. Berbagai daerah pelosok mereka datangi, agar ketika waktu pemilihan, masyarakat ingat pada calon tersebut. 


Di satu di sisi, masing-masing partai juga sudah menyiapkan para saksi mereka untuk mengawasi penghitungan pemilihan di setiap TPS. Di Sumbar terdapat sebanyak 12.532 TPS. Lalu, bagaimana perlindungan terhadap para saksi tersebut saat bertugas nanti? 


Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Cabang Padang, Yuniman Lubis mengatakan, para saksi partai politik itu harus memiliki perlindungan dalam menjalankan tugasnya. 


"Kita bisa berkaca pada pemilihan Presiden 2019 lalu. Di mana banyak saksi yang mengalami kecelakaan kerja bahkan meninggal dunia saat bertugas. Jadi para saksi dari masing-masing parpol jelang Pilaka harus didaftarkan sebagai peserta BPJS," terang dia. 


Disebutkannya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim surat kepada seluruh DPD partai, agar mereka memberikan perlindungan kepada pengurus partai dan petugas saksi saat Pilkada nanti. Apalagi pada saksi bertugas di tengah pandemi Caovid-19. 


"Surat kami itu kirimkan kepada seluruh DPD partai untuk memberikan 

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pengurus partai dan

petugas saksi Pilkada di Sumatera Barat tahun 2020," terang Yuniman Lebih jauh.


Dijelaskannya, mendaftarkan pengurus partai dan saksi untuk Pilkada adalah amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem JaminanSosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian juga tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimaksud dengan Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya termasuk Penyelenggara

Negara. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS 2. BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja (sakit, cacat, dan kematian akibat kerja)


"Jaminan Kematian (JK) merupakan jaminan bagi tenaga kerja yang meninggal dunia bukan dalam hubungan kerja. Dan Jaminan Hari Tua;

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan jaminan bagi tenaga kerja pada saat

menghadapi usia tua maupun pemutusan hubungan kerja," sebutnya.


Dia berharap dengan keikutsertaan pengurus partai dan petugas saksi pemilihan umum kepala daerah di Sumatera Barat tahun 2020, akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dalam tahapan-tahapan pemilihan Umum.


Mochlas, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar mengatakan sebagian dari saksi mereka yang akan bertugas pada Pilkada mendatang sudah memiliki asuransi. Namun untuk yang belum nantinya akan disesuaikan dengan kondisi lapangan. 


"Nanti akan lihat perkembangan dalam satu minggu ke depan. Jika memungkinkan, saksi yang belum ada asuransi, akan diasuransikan,"katanya menjawab Singgalang. 


PKS sendiri, katanya sudah mempersipkan saksi sejak satu bulan belakang. Mereka diberi pelatihan dalam mengawasi pemilihan pada pilkada mendatang. 


"Kami dari PKS sangat memerhatikan keselamatan para saksi, sebab keberadaan mereka sangat penting dalam penghitungan suara," terangnya. 


Saat bertugas para saksi dan tim lainnya dari PKS juga diberikan APD, untuk melindungi mereka dari dampak Covid-19. YL


0 Comments