Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Disosialisasikan, Satu Juta Masker Disebar


PADANG
-Pemerintah Sumbar, mulai melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang telah disahkan. Disaat yang sama Pemprov Sumbar juga membagikan satu juta masker, Senin (14/9).


Dalam sosialisasi itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno bersama jajaran terkait mengingatkan masyarakat, untuk selalu taat protokol kesehatan. Jika tidak akan ada sanksi berupa denda dan kurungan.


"Pemprov Sumbar sudah menetapkan Perda ada sanksi administrasi dan pidana, bagi yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Salah satu protokol kesehatan harus pakai masker. Untuk itu kita bagikan masker hari ini,"sebut Gubernur Irwan Prayitno membagikan masker bagi masyarakat di Danau Cimpago.


Dikatakannya, saat ini Perda tersebut sedang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Sementara untuk sosialisasi diberikan waktu selama 1 minggu, terhitung telah ditetapkan. Untuk itu kabupaten/kota diharapkan juga dapat mensosialisasikan Perda tersebut.


Jika nanti, Perda sudah berlaku, maka akan dilaksanakan oleh tim penegakan hukum. Tim itu dibentuk pemerintah daerah yang terdapat unsur, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP dibantu TNI.


"Beberapa hari lagi akan selesai di Kemendagri. Walaupun masih di Kemendagri, kita tetap lakukan sosialisasi. Tujuannya agar banyak masyarakat tahu dan mengenali serta mengetahui ada sanksi pidana di Sumbar,"papar Irwan.


Dikatakannya, pelaksanaan penegakan hukum Perda AKB itu nantinya tetap dilakukan oleh polisi, dituntut oleh kejaksaan kemudian diputus oleh hakim. Jika proses peradilan sudah berjalan, maka sanksi dapat dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahn.


Sejalan dengan provinsi, kabupaten/kota juga membentuk tim penegakan hukum penerapan Perda AKB. Maka pelanggaran yang terjadi di kabupaten/kota juga diputuskan di kabupaten/kota secara langsung.


"Nanti tim yang akan memutuskan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Tim yang memutuskan, misalnya kafe, yang punya bisa dikenakan sanksi denda berapa nilainya,"ulasnya.


Menurutnya, bagi sanksi itu berlaku bagi siapa saja. Perorangan maupun non perorangan/lembaga. Seperti, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bupati/walikota, pesta nikah, kafe, restoran, hotel, acara olahraga penyelenggara kegiatan dapat dikenakan sanksi.


"Termasuk tadi, calon-calon yang melaksanakan di luar protokol kesehatan. Jika sesuai dengan protokol kesehatan boleh. Seperti hotel, jika isinya yang separoh, maka tetap boleh dilaksanakan,"ungkapnya.


Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman menyebutkan Pemprov Sumbar membagikan satu juta masker guna mendukung penerapan Perda AKB. Pembagiannya, selain langsung dilakukan di Danau Cimpago, nantinya didistribusikan pada kabupaten/kota.


"Kalau di sini (Danau Cimpago), kita membagikan sebanyak 15 ribu masker, untuk handsanitizer sebanyak 10 ribu. Ini adalah mengawali pembagiannya, nanti untuk kabupaten kota dilakukan dengan pengiriman,"ujarnya.YS

0 Comments