PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hasil karya pelaku ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah melalui penguatan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Upaya tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus memperkuat posisi Kota Padang yang sedang berupaya masuk sebagai nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO pada sektor gastronomi.
Komitmen itu kembali ditegaskan dalam kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menjelaskan bahwa UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Menurutnya, sekitar 60 persen pendapatan daerah berasal dari sektor tersebut, sementara sekitar 40 persen di antaranya disumbang oleh usaha kuliner. Saat ini, Pemko Padang bersama pemerintah pusat tengah mempercepat berbagai persiapan untuk memenuhi persyaratan pengajuan ke UNESCO.
Fadly menuturkan bahwa perlindungan hukum terhadap produk lokal menjadi hal yang sangat penting. Ia mencontohkan produk khas seperti rendang yang kini banyak diproduksi di berbagai daerah, sehingga diperlukan perlindungan melalui HAKI agar identitas produk asli Padang tetap terjaga.
Menurutnya, kepemilikan HAKI akan membantu pelaku UMKM membangun merek yang kuat, meningkatkan nilai produk, sekaligus menciptakan daya saing yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari persiapan menuju pengakuan sebagai kota gastronomi dunia, Pemko Padang juga berencana menggelar pameran produk unggulan UMKM pada peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang. Seluruh produk yang dipamerkan nantinya akan melalui proses seleksi oleh Dewan Kuliner guna memastikan mutu serta keaslian produk yang ditampilkan kepada masyarakat.
Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Padang dalam mengembangkan ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
Ia menilai potensi besar yang dimiliki daerah harus dijaga agar tidak diklaim pihak lain akibat belum adanya perlindungan hukum. Menurutnya, HAKI bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan negara terhadap karya dan inovasi masyarakat. DPR RI, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia dapat segera terwujud.
Sementara itu, dari sisi regulasi, perlindungan terhadap merek dan hak cipta dinilai menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha yang ingin memperluas pasar dan meningkatkan nilai produknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Desmainar. Ia memberikan apresiasi kepada Pemko Padang yang terus memfasilitasi pelaku UMKM, industri kecil menengah (IKM), serta sektor ekonomi kreatif dalam memperoleh perlindungan HAKI.
Menurutnya, komitmen tersebut akan mendorong Kota Padang tidak hanya dikenal sebagai pusat perdagangan, tetapi juga sebagai daerah yang mampu menghasilkan berbagai karya intelektual bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing hingga tingkat internasional.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga menjadi tantangan baru bagi para kreator. Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang, Syamsurizal, mengingatkan bahwa kemajuan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), berpotensi memengaruhi kreativitas para pelaku industri kreatif jika tidak diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai.
Karena itu, ia menilai kegiatan diseminasi mengenai HAKI memiliki peran penting sebagai sarana edukasi sekaligus perlindungan agar hasil karya masyarakat Padang tetap terlindungi dari penyalahgunaan maupun klaim oleh pihak lain.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna