PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Sosial terus mempercepat pendataan masyarakat dalam portal bantuan sosial (bansos) digital melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan sistem data penerima bantuan yang lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran mulai tahun 2027.
Kota Padang menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai daerah percontohan digitalisasi bantuan sosial.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih efektif sekaligus menghilangkan potensi data ganda penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Eri Sendjaya, mengatakan keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan seluruh elemen masyarakat.
Hingga Jumat (10/7/2026), sebanyak 41.016 kepala keluarga telah mendaftarkan diri dari sekitar 303.000 kepala keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 10.
"Jumlah tersebut setara dengan sekitar 13,5 persen dari total sasaran pendataan. Kami terus mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran," ujarnya.
Untuk menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses telepon pintar atau tinggal di wilayah yang sulit dijangkau, Dinas Sosial menerapkan sistem jemput bola.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang tersebar di berbagai lokasi, seperti kantor kelurahan, RW, Smart Surau, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga petugas kesejahteraan sosial di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, para kader diharapkan ikut menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Apabila diperlukan, petugas akan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah agar tidak ada warga yang terlewat. Seluruh proses verifikasi dan validasi dilakukan melalui sistem yang terintegrasi, serta tidak dipungut biaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Padang, Syaiful Andri, menjelaskan masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri harus terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurutnya, proses pendaftaran cukup sederhana. Warga hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN IKD, dan nomor identitas pelanggan PLN ke dalam sistem.
Melalui pendataan digital yang terus diperluas, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdata secara menyeluruh. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial pada masa mendatang diharapkan lebih adil, tepat sasaran, serta terhindar dari praktik penyimpangan maupun pungutan liar.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna