PADANG, KITAPUNYA.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Al Amin, menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Bapenda wajib bekerja sesuai aturan dan tidak terlibat dalam praktik percaloan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Samsat Kota Solok oleh Satreskrim Polres Solok Kota.
Al Amin menyampaikan bahwa pihaknya selama ini secara rutin mengingatkan seluruh pegawai agar menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran, termasuk menjadi perantara atau calo dalam pelayanan masyarakat.
Meski demikian, ia menyayangkan masih adanya pegawai yang diduga melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, peristiwa itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur Bapenda di Sumatera Barat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Ia menegaskan, setiap pegawai yang terbukti terlibat praktik percaloan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bapenda, katanya, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Selain mengingatkan pegawai, Al Amin juga mengimbau masyarakat untuk mengurus administrasi pajak kendaraan melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Wajib pajak diminta tidak menggunakan jasa perantara ataupun mempercayakan pengurusan kepada pihak yang tidak berwenang.
Menurutnya, seluruh pelayanan telah tersedia di kantor Samsat sehingga masyarakat cukup mengikuti prosedur yang berlaku tanpa harus menggunakan jasa calo.
Bapenda Sumbar juga telah menghadirkan berbagai inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat, di antaranya Samsat Keliling, Samsat Jumat Beribadah, layanan Drive Thru, hingga Samsat Malam Minggu yang beroperasi di Kota Solok.
Selain itu, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengurus kewajiban administrasi kendaraannya.
Al Amin kembali mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pengurusan di luar jalur resmi, seperti di kedai kopi atau tempat lain yang melibatkan perantara. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak buruk terhadap citra instansi.
Terkait kasus yang sedang ditangani di Samsat Kota Solok, Bapenda Sumbar menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu, mengenai status kepegawaian oknum yang terlibat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Al Amin kembali mengingatkan seluruh ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Bapenda Sumbar agar tidak terlibat dalam praktik percaloan. Ia berharap kasus yang terjadi saat ini menjadi yang terakhir dan tidak kembali terulang di masa mendatang.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna