Tuntaskan Target Nasional, KAI Divre II Sumbar Segel 35 Jalur Kereta Api Liar

 


PADANG, KITAPUNYA.ID– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat sukses menuntaskan target program nasional penutupan perlintasan liar di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah tegas ini diambil demi menggenjot aspek keselamatan perjalanan kereta api (KA) sekaligus melindungi para pengguna jalan.

Tepat pada Selasa (30/6/2026), KAI Divre II Sumbar bersama tim gabungan lintas instansi menyegel dua titik perlintasan liar terakhir yang berada di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

Dua lokasi pamungkas tersebut berada di:

KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar–Kurai Taji

KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima

Dengan ditutupnya dua titik ini, KAI Divre II Sumbar resmi menggenapi target pembersihan 35 titik perlintasan liar di wilayah Sumatra Barat.

Kolaborasi Lintas Sektoral Demi Keselamatan

Aksi penutupan ini bukan sekadar gerak sepihak, melainkan buah manis dari kolaborasi besar. Berbagai unsur terlibat aktif di lapangan, mulai dari Dinas Perhubungan Kota Padang dan Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), hingga perangkat kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat.

Langkah ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Permenhub Nomor 94 Tahun 2018. Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan joint inspection bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang dan Bappeda untuk memetakan titik-titik krusial tersebut.

28 Titik Diberangus Sepanjang 2026

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa momentum ini merupakan tonggak sejarah penting dalam mewujudkan transportasi publik yang aman dan andal di Ranah Minang.

"Hari ini menjadi tonggak penting karena KAI Divre II Sumbar telah menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar. Ini hasil kolaborasi yang sangat baik antara KAI, pemda, aparat keamanan, serta masyarakat," ujar Reza.

Reza merinci, dari total 35 target yang dicanangkan:

7 titik sudah berhasil dieksekusi pada tahun sebelumnya.

28 titik sisanya disapu bersih sepanjang tahun 2026 ini.

Peta Eksekusi Penutupan Perlintasan Liar:

[Tahun Sebelumnya: 7 Titik] + [Tahun 2026: 28 Titik] = 35 Titik Selesai (100%)

Mengapa Perlintasan Liar Harus Ditutup?

Keberadaan perlintasan ilegal atau perlintasan sebidang tanpa izin resmi dinilai menjadi bom waktu yang memicu kecelakaan fatal. Jalur-jalur ini umumnya minim rambu, tidak memiliki palang pintu, dan tanpa penjagaan, sehingga sangat membahayakan nyawa masyarakat dan mengganggu ketepatan waktu perjalanan KA.

"Penutupan ini adalah langkah preventif. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap butuh komitmen masyarakat agar tidak ada lagi oknum yang nekat membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup," tegas Reza.

Bukan Cuma Blokade Jalan, KAI Gencarkan Edukasi

Selain tindakan fisik di lapangan, KAI Divre II Sumbar juga bergerak di jalur persuasif. Perusahaan terus memperkuat budaya keselamatan lewat beberapa strategi:

Internal: Peningkatan kompetensi SDM, penegakan SOP yang disiplin, dan pengawasan operasional yang ketat.

Eksternal: Sosialisasi masif ke sekolah-sekolah, komunitas, pemerintah daerah, hingga edukasi langsung kepada pengguna jalan.

Di akhir keterangannya, KAI mengimbau dengan keras agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di ruang manfaat jalur KA dan selalu mendahulukan jalannya kereta api saat melintas di perlintasan resmi. Sinergi ini diharapkan mampu membawa layanan transportasi massal di Sumatra Barat naik kelas ke level yang jauh lebih aman dan nyaman.

0 Komentar

silakan komentar yang berguna