Soal IUP Tambang Kasang, ESDM Sumbar Sebut PKKPR dari Pemkab Jadi Dasar Penerbitan Izin

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar), Helmi Heriyanto. 


PADANG, KITAPUNYA.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah melalui seluruh prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai tahapan penerbitan izin hingga mekanisme evaluasi yang dapat dilakukan apabila muncul persoalan di kemudian hari.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan izin pertambangan hanya dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh regulasi dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan itu mencakup aspek administrasi, teknis, lingkungan hidup, hingga kesesuaian tata ruang, termasuk berbagai rekomendasi dan dokumen yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi teknis terkait.

"Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan begitu saja. Seluruh tahapan telah dijalani dan semua persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pihak pemohon," ujar Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, proses penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan dilakukan secara bertahap. Karena itu, apabila setelah izin diterbitkan muncul dinamika ataupun keberatan dari berbagai pihak, penyelesaiannya juga harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.

Menanggapi surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta agar IUP tersebut ditinjau kembali, Helmi menegaskan pihaknya menghargai langkah tersebut sebagai bentuk komunikasi antarlembaga pemerintah. Surat tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Penerbitan IUP

Helmi menjelaskan masyarakat perlu mengetahui secara lengkap proses yang telah dilalui sebelum izin diterbitkan. Salah satu tahapan penting adalah diterbitkannya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang.

Dokumen PKKPR menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Tanpa persetujuan tersebut, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten merupakan bagian penting dalam proses penerbitan izin. Karena itu, jika saat ini muncul permintaan agar izin ditinjau kembali, kami mempertanyakan mengapa pemerintah kabupaten tidak mencabut saja PKKPR yang sebelumnya telah mereka keluarkan," kata Helmi.

Selain persetujuan tata ruang, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat bersama tim teknis sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, Dinas ESDM Sumbar menilai penerbitan IUP batu andesit di Nagari Kasang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Helmi menilai penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, melainkan memahami seluruh proses yang telah berlangsung.

Ia menambahkan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai aturan. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil tetap memiliki kepastian hukum, dilakukan secara objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Helmi, juga menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah sebelum mengambil keputusan.

"Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Seluruh aspirasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi. Namun, setiap keputusan harus tetap berpedoman pada hukum, didukung data dan fakta, serta mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Helmi menambahkan, Dinas ESDM Sumbar terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, serta berbagai instansi teknis untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan baik tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap kebijakan akan diputuskan secara hati-hati dengan mengutamakan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta prinsip pembangunan berkelanjutan," tutup Helmi.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna