Rakor BPBD Sumbar Bahas Penataan Organisasi dan Mitigasi Bencana

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi



PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyesuaikan struktur kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Imbauan ini menyusul diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi dasar baru penguatan organisasi kebencanaan di daerah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi tingginya potensi bencana di Sumbar.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, Dina menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi akibat kondisi geografis dan geologisnya. Berbagai ancaman seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem menjadi risiko yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.

“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, cepat tanggap, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap struktur pemerintahan, tetapi sudah menjadi kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujarnya saat membacakan sambutan Sekda.

Ia menambahkan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah. Regulasi ini membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

Salah satu perubahan mendasar adalah pergeseran pendekatan penanggulangan bencana dari reaktif menjadi lebih proaktif dan preventif. Selain itu, pembentukan BPBD kabupaten/kota kini menjadi kewajiban, serta adanya penguatan posisi Kepala BPBD sebagai pejabat definitif yang memimpin perangkat daerah, tidak lagi hanya sebagai Kepala Pelaksana.

Perubahan lainnya mencakup penerapan klasifikasi BPBD berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal daerah. Dengan demikian, struktur BPBD akan dibagi menjadi tipe A, B, dan C agar lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pemprov Sumbar juga memberikan apresiasi kepada Biro Organisasi bersama bagian organisasi di kabupaten/kota yang telah menyusun pedoman sebagai acuan dalam penataan struktur, tugas, fungsi, serta mekanisme koordinasi BPBD.

Untuk memastikan regulasi dapat diterapkan tepat waktu, pemerintah daerah diminta segera melakukan langkah strategis. Di antaranya mempercepat kajian tipologi dan risiko bencana sebagai dasar penyusunan organisasi baru, menyiapkan regulasi pendukung di daerah, serta memperkuat koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya tekankan, penataan ini harus tetap realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan nyata sesuai karakteristik bencana di masing-masing wilayah,” kata Dina.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor sekaligus Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Setdaprov Sumbar, Retopa Martha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Ia menyebutkan, perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, meningkatnya kompleksitas risiko bencana, serta kebutuhan penguatan organisasi BPBD agar lebih profesional, efektif, dan adaptif terhadap tantangan kebencanaan.

“Rakor ini diharapkan menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi sekaligus mempercepat transformasi birokrasi kebencanaan yang lebih responsif dan berorientasi hasil,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk kepala pelaksana BPBD, BKPSDM, bagian organisasi, serta pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, rakor juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Evan Fardianto, serta dari Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama BNPB, Septiana Jatiningsih. Keduanya memaparkan implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 serta strategi penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia kebencanaan di daerah.(*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna