RDTR Jadi Kunci Perizinan dan Investasi di Kota Pariaman

Pariaman Percepat Pengesahan RDTR yang Tertunda 14 Tahun


PARIAMAN, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kota Pariaman menargetkan percepatan pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selama ini belum rampung dan telah tertunda sekitar 14 tahun sejak pertama kali disusun pada 2012.

Upaya percepatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik II RDTR yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kota Pariaman di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, pada Kamis (21/5/2026).

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian dokumen RDTR tidak lepas dari perubahan regulasi di tingkat nasional, terutama karena Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman telah mengalami revisi sebanyak dua kali sejak 2012.

Menurutnya, RDTR memiliki peran vital sebagai turunan operasional dari RTRW yang menjadi dasar utama dalam proses perizinan pemanfaatan ruang, termasuk dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan usaha.

Dokumen ini juga dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan legalitas berbagai aktivitas pembangunan, baik proyek pemerintah maupun investasi swasta. Tanpa RDTR yang rinci, proses perizinan berpotensi terhambat dan dapat menimbulkan ketidaksesuaian tata ruang di kemudian hari.

Untuk meminimalisasi potensi konflik pemanfaatan ruang di lapangan, pemerintah daerah melibatkan 95 peserta dalam forum konsultasi tersebut, yang terdiri dari unsur kepala desa, lurah, serta instansi terkait.

Mulyadi menekankan perlunya kesamaan pemahaman antara tim teknis di tingkat kota dengan perangkat desa dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta pelaku usaha.

Ia berharap seluruh pihak memiliki persepsi yang sejalan agar proses perizinan pemanfaatan ruang dan sistem OSS dapat berjalan lebih efektif dan lancar di Kota Pariaman.

Selain mendorong kemudahan investasi, penyusunan RDTR ini juga diselaraskan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan wilayah tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

Melalui Konsultasi Publik II ini, pemerintah daerah juga meminta masukan dari masyarakat melalui kepala desa dan lurah terkait kondisi nyata di lapangan, sebelum dokumen final ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwako).

Pemkot Pariaman berharap RDTR yang nantinya disahkan dapat menjadi dasar hukum yang fleksibel terhadap perubahan iklim, mampu mengurangi risiko bencana, serta tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal di wilayah tersebut.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna