Samsat se Sumbar Bikin Gebrakan: Bayar Pajak Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ada Bonus Undian Emas!

Suasana rakor Samsat se Sumbar. Ist


PADANG, KITAPUNYA.ID – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang selama ini "pusing" urusan administrasi. Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat resmi mendobrak aturan kaku dengan memberikan kemudahan luar biasa: kini masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meski data KTP tidak sesuai dengan STNK.

Kebijakan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Sumbar di Aula Bapenda, Rabu (29/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, dan Kepala Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto.

Solusi Cerdas Kendala Administrasi

Selama ini, ketidaksesuaian identitas antara KTP dan STNK sering kali menjadi "tembok" yang menghambat warga membayar pajak. Lewat kebijakan terbaru yang mengedepankan filosofi Tigo Tungku Sajarangan, syarat bayar pajak kini dibuat lebih fleksibel.

Warga cukup membawa:

Identitas (KTP) pemilik kendaraan yang baru.

STNK Asli.

Mengisi surat pernyataan bersedia melakukan proses balik nama secara bertahap.

"Ini adalah solusi nyata. Sinergi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja harus berjalan seiring demi kemudahan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor aturan," tegas Al Amin.

Bayar Pajak Berhadiah Emas

Pemerintah tak hanya mempermudah aturan, tapi juga memberikan "bonus" bagi wajib pajak yang taat. 

Kepala Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, meluncurkan program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.

"Wajib pajak yang disiplin berkesempatan mendapatkan hadiah undian mulai dari emas hingga helm. Ini stimulus agar kepatuhan masyarakat semakin meningkat," jelas Teguh.

Apresiasi Samsat Berprestasi

Dalam Rakor tersebut, Tim Pembina juga memberikan penghargaan kepada unit pelayanan (Samsat) yang dinilai paling inovatif dan solid di Sumatera Barat. Berikut daftar pemenangnya:

Samsat Sumbar Bikin Gebrakan: Bayar Pajak Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ada Bonus Undian Emas!
PADANG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang selama ini "pusing" urusan administrasi. Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat resmi mendobrak aturan kaku dengan memberikan kemudahan luar biasa: kini masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan meski data KTP tidak sesuai dengan STNK.

Kebijakan strategis ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Sumbar di Aula Bapenda, Rabu (29/4/2026), yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, dan Kepala Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto.

Solusi Cerdas Kendala Administrasi
Selama ini, ketidaksesuaian identitas antara KTP dan STNK sering kali menjadi "tembok" yang menghambat warga membayar pajak. Lewat kebijakan terbaru yang mengedepankan filosofi Tigo Tungku Sajarangan, syarat bayar pajak kini dibuat lebih fleksibel.

Warga cukup membawa:

Identitas (KTP) pemilik kendaraan yang baru.

STNK Asli.

Mengisi surat pernyataan bersedia melakukan proses balik nama secara bertahap.

"Ini adalah solusi nyata. Sinergi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja harus berjalan seiring demi kemudahan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor aturan," tegas Al Amin.

Bayar Pajak Berhadiah Emas

Pemerintah tak hanya mempermudah aturan, tapi juga memberikan "bonus" bagi wajib pajak yang taat. Kepala Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto, meluncurkan program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.

"Wajib pajak yang disiplin berkesempatan mendapatkan hadiah undian mulai dari emas hingga helm. Ini stimulus agar kepatuhan masyarakat semakin meningkat," jelas Teguh.

Apresiasi Kinerja Samsat se-Sumbar
Dalam kesempatan tersebut, Tim Pembina Samsat juga memberikan penghargaan kepada unit pelayanan (Samsat) berprestasi sebagai motivasi peningkatan layanan. Beberapa pemenang kategori utama antara lain:

Samsat Inovasi Terbaik: Peringkat I diraih oleh Samsat Padang, diikuti Samsat Kota Pariaman dan Samsat Solok.

Samsat Tersolid: Peringkat I diraih oleh Samsat Bukittinggi, diikuti Samsat Painan dan Samsat Simpang Ampek.

Realisasi Pendapatan Tertinggi: Peringkat I diraih oleh Samsat Padang Aro, diikuti Samsat Pulau Punjung dan Samsat Lubuk Sikaping.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, mengingatkan bahwa meskipun layanan dipermudah, aspek keamanan dan kepatuhan hukum tetap menjadi prioritas utama. "Inovasi ini bertujuan memberikan kenyamanan tanpa mengabaikan aspek safety dan legalitas kendaraan," pungkasnya.

Dengan kebijakan yang lebih adaptif ini, diharapkan angka tunggakan pajak di Sumatera Barat dapat ditekan dan kesadaran administratif masyarakat semakin meningkat. (*)




0 Komentar

silakan komentar yang berguna