Kemenhub Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperketat pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran


JAKARTA, KITAPUNYA.ID — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan sementara izin operasional.

“Perusahaan yang melanggar akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Jika masih mengabaikan, maka sanksinya bisa berlanjut hingga pembekuan izin sesuai regulasi,” jelas Aan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

Mengacu pada data dari Jasa Marga, tercatat sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang telah dialihkan selama periode H-8 sampai H-4 Lebaran, yakni pada 13–17 Maret 2026.

Kebijakan pembatasan tersebut dinilai efektif dalam menurunkan jumlah kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 47,43 persen, dari semula 69.176 unit menjadi 36.368 unit.

Pengalihan arus kendaraan dilakukan di 17 ruas jalan tol dengan total 51 titik pengalihan, termasuk di jalur-jalur utama seperti Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, dan Surabaya–Gempol.

Meski demikian, pelanggaran masih ditemukan di lapangan. Berdasarkan data RFID di KM 54B ruas JORR Seksi E, tercatat 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 tetap melintas selama masa pembatasan, dan diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan juga mengungkapkan sejumlah perusahaan yang teridentifikasi melanggar aturan tersebut, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh pelaku usaha logistik, pemilik armada, serta pengemudi untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus mudik.

“Kami mengajak semua pihak untuk taat pada aturan ini agar perjalanan mudik dapat berlangsung aman, nyaman, dan selamat,” pungkasnya.(def*)

0 Comments