PADANG, KITAPUNYA.ID — Menjelang periode Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Divre II Sumbar) meningkatkan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang. Langkah ini bertujuan menekan risiko kecelakaan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga saat melintasi jalur kereta api.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api, seperti Sumatrain dan Transport for Padang.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendidik masyarakat agar lebih waspada dan tertib saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Reza, Senin (16/3/2026).
Sebelumnya, KAI Divre II Sumbar telah menyelenggarakan sosialisasi di empat titik, yaitu Km 11+500 jalur Padang–Tabing serta Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 jalur Lubuk Alung–Kayutanam.
Pada sesi terbaru, kegiatan berlangsung di perlintasan Km 1+3/4 jalur Padang–Pulau Air, tepatnya di kawasan Tarandam, Kota Padang. Petugas bersama komunitas menyampaikan pesan keselamatan kepada pengguna jalan dengan pengeras suara, memasang spanduk, dan membagikan stiker berisi himbauan.
Pesan yang disampaikan menekankan agar pengguna jalan “berhenti sejenak, lihat kanan-kiri, pastikan aman, baru menyeberang” sebelum melintasi rel kereta.
Selain edukasi keselamatan, KAI Divre II Sumbar juga membagikan takjil dan cendera mata sebagai bentuk kepedulian selama Ramadan.
Hingga Maret 2026, Reza menyebutkan, pihaknya telah melakukan minimal lima kegiatan sosialisasi, baik di perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah sekitar jalur kereta.
Ia menekankan bahwa perangkat keselamatan seperti palang pintu, rambu berhenti, papan peringatan, maupun klakson masinis hanya efektif bila didukung kedisiplinan pengguna jalan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI. Peran aktif masyarakat sangat penting. Pelanggaran tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga kru kereta,” jelas Reza.
Reza menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang termasuk pelanggaran hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat untuk mengutamakan kereta api saat melintas, selalu menggunakan helm bagi pengendara motor, dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas di perlintasan.
“Kunci keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama,” tuturnya.
Ke depannya, KAI Divre II Sumbar berkomitmen memperkuat program edukasi keselamatan serta menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian, dan pihak terkait lainnya.
Masyarakat juga dianjurkan melapor segera jika menemukan potensi bahaya di sekitar jalur kereta melalui stasiun terdekat, Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id
, maupun media sosial KAI121.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna