![]() |
| Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman |
PADANG, KITAPUNYA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk bersikap tegas dalam mengejar piutang dan optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP). Fokus utamanya adalah perusahaan perkebunan raksasa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini memanfaatkan sumber daya air publik dalam skala besar.
Pernyataan ini disampaikan Evi Yandri pada Rabu (7/1/2026), menanggapi masih besarnya celah potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal dari sektor tersebut.
Bukan Sekadar Pajak, Tapi Keadilan Lingkungan
Evi Yandri menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan bukan hanya persoalan angka-angka di buku pendapatan daerah, melainkan instrumen keadilan geologis. Perusahaan perkebunan besar menggunakan air permukaan yang merupakan aset publik bernilai ekonomi sekaligus memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
“Pemanfaatan air oleh perusahaan HGU ini berkontribusi terhadap degradasi lingkungan hingga memperbesar risiko bencana. Maka, sangat tidak adil jika mereka tidak memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah melalui kewajiban pajak. Dasar hukumnya sudah sangat lengkap, mulai dari Undang-Undang hingga Perda, tinggal keberanian pemerintah untuk menagihnya,” tegas Evi Yandri.
Solusi di Tengah Defisit dan Pemulihan Bencana
Desakan ini muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang "tercekik". Evi memaparkan bahwa anggaran pembangunan Sumbar saat ini terbatas akibat kebijakan pusat, ditambah beban berat pemulihan infrastruktur pascabencana alam yang membutuhkan dana fantastis.
“Kita butuh anggaran besar untuk memulihkan daerah yang rusak akibat bencana. Salah satu jalan keluarnya adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak air permukaan ini sangat besar, jangan sampai hilang atau dibiarkan menguap begitu saja,” lanjut politisi senior ini.
Tanggung Jawab Negara Melindungi Publik
Ia meminta jajaran Pemprov Sumbar untuk melakukan penagihan secara tegas tanpa pandang bulu kepada seluruh perusahaan HGU. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak masyarakat atas lingkungan dan memastikan kekayaan alam Sumatera Barat benar-benar kembali untuk rakyat.
“Pemerintah harus bertindak tegas. Ini bukan sekadar memperbesar pundi-pundi daerah, tapi soal keadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya. (*)

0 Comments