![]() |
| Foto bersama tim Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran terkait lain di lokasi tambang yang dipasang plang penutupan sementara. Ist |
PADANG PARIAMAN – Ketegasan dalam menata tata kelola pertambangan kembali ditunjukkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Sumbar resmi menghentikan sementara aktivitas operasional dua perusahaan tambang tras di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (10/2/2026).
Dua perusahaan yang ditertibkan tersebut adalah pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yakni PT Baren Putra Mandiri dan PT Indrayen Energi Indonesia. Penindakan dilakukan melalui pemasangan plank penghentian kegiatan di lokasi operasional masing-masing perusahaan.
Abaikan Peringatan, Produksi Tanpa Dokumen Lengkap
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa meski telah mengantongi SIPB, kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar syarat wajib penambangan.
“Faktanya, badan usaha ini belum melengkapi dokumen persyaratan wajib, namun sudah melakukan aktivitas produksi selama hampir tiga tahun. Pemasangan plank ini adalah langkah lanjutan karena peringatan tertulis kami sebelumnya tidak diindahkan,” tegas Helmi di lokasi penertiban.
Operasi penertiban ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang dikoordinatori oleh Dinas ESDM Sumbar, melibatkan Dinas PMPTSP, Satpol PP Provinsi Sumbar, serta didampingi oleh Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.
Langkah Persuasif Menuju Sanksi Pidana
Helmi menjelaskan bahwa penghentian sementara ini sebenarnya merupakan bentuk pembinaan agar pelaku usaha segera mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, ia juga memberikan peringatan keras jika perusahaan tetap membandel.
“Tujuan kita bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh tambang berjalan sesuai aturan. Jika mereka tetap melakukan penambangan tanpa melengkapi persyaratan, maka langkah berikutnya adalah sanksi pidana,” tambahnya.
Komitmen Menata Sektor Pertambangan
Penertiban di Lubuk Alung ini menjadi bagian dari agenda besar Pemprov Sumbar dalam membenahi sektor pertambangan yang penuh tantangan. Helmi menekankan bahwa pengawasan akan dilakukan secara bertahap dan konsisten di seluruh wilayah Sumatera Barat.
“Penataan tata kelola pertambangan terus kita lakukan. Meskipun tidak mudah, prinsip kami jelas: No challenge, no change. Kami ingin mewujudkan iklim pertambangan yang taat aturan, berkelanjutan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (*)

0 Comments