Pemprov DKI Beri Fleksibilitas Jam Masuk ASN Selama Ramadan

 

Ilustrasi


JAKARTA, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 1/SE/2026. Selama bulan puasa, ASN mulai bekerja pukul 07.30 WIB, lebih siang dibanding jam kerja normal.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis adalah pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.

SE ini juga mengatur fleksibilitas jam masuk bagi ASN, dengan catatan ketentuan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di layanan publik yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi.

“Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi yang digunakan oleh perangkat daerah,” bunyi SE tersebut.

Fleksibilitas diberikan bagi ASN yang tidak memiliki tugas mendesak atau pekerjaan yang harus diselesaikan pada hari yang sama serta tugas yang dapat dilakukan di luar kantor. 

Pemberian fleksibilitas bisa diberikan maksimal 60 menit sebelum jam masuk kerja dan 60 menit setelah jam masuk kerja, dengan penyesuaian jam pulang secara proporsional agar total jam kerja efektif tetap 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat.

Contoh penerapan fleksibilitas sebelum jam masuk kerja:
Pegawai hadir pukul 06.30 WIB pada Selasa → jam pulang pukul 14.00 WIB
Pegawai hadir pukul 07.00 WIB pada Kamis → jam pulang pukul 14.00 WIB
Pegawai hadir pukul 07.30 WIB pada Jumat → jam pulang pukul 15.00 WIB
Contoh penerapan fleksibilitas setelah jam masuk kerja:
Pegawai hadir pukul 08.30 WIB pada Rabu → jam pulang pukul 15.30 WIB
Pegawai hadir pukul 08.45 WIB pada Jumat → jam pulang pukul 16.15 WIB
Pegawai hadir pukul 09.10 WIB pada Selasa → jam pulang pukul 16.00 WIB, namun dianggap terlambat dengan pengurangan waktu efektif kerja 10 menit dalam sistem e-TPP.

Dengan pengaturan ini, Pemprov DKI memastikan ASN tetap produktif selama Ramadan namun tetap memperhatikan kondisi fisik dan ibadah puasa.(def*)

0 Comments