JAKARTA, KITAPUNYA.ID– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2026, yang berlangsung dari 13 hingga 29 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan diterapkan secara terus-menerus mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat.
“Selama masa angkutan Lebaran, operasional kendaraan angkutan barang dibatasi secara kontinu dari 13 Maret pukul 12.00 sampai 29 Maret pukul 24.00,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Aturan ini berlaku di jalan tol maupun jalan arteri, dan menyasar kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan gandengan atau kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski begitu, distribusi barang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk pengangkutan material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, besi, semen, dan kayu.
Beberapa kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih tetap diizinkan beroperasi, antara lain yang mengangkut bahan bakar minyak/gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok. Khusus untuk angkutan bahan pokok, kendaraan harus mematuhi batas dimensi dan muatan, serta membawa dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Setiap kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan dari pemilik barang, berisi informasi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik. Surat ini harus ditempelkan di kaca depan kiri kendaraan.
Kebijakan pembatasan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Aan menekankan, lonjakan mobilitas masyarakat selama Lebaran menjadi alasan utama penerapan aturan ini. “Untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan, pengaturan terhadap kendaraan logistik sangat diperlukan,” kata dia.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran terhadap aturan pembatasan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(def*)

0 Comments