Siapa Bertanggung Jawab di Perlintasan Sebidang? Simak Aturannya!

KITAPUNYA.ID, PADANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Langkah ini diambil untuk memperjelas batasan kewenangan antara operator transportasi, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya.

Pembagian Kewenangan Berdasarkan Status Jalan

Sesuai dengan Pasal 49 dalam regulasi tersebut, tanggung jawab perbaikan dan pengelolaan jalan di perlintasan sebidang dibagi berdasarkan status kepemilikan jalannya:

Jalan Nasional: Menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Jalan Provinsi: Menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Jalan Kabupaten/Kota: Menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kewenangan KAI: KAI bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan di perlintasan sebidang hanya jika kerusakan tersebut disebabkan langsung oleh pekerjaan atau perbaikan jalur kereta api yang dilakukan oleh KAI.

Kasus Perlintasan Lubuk Buaya dan Teluk Bayur

Menanggapi kondisi di lapangan, Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif di beberapa titik strategis meski secara regulasi bukan merupakan kewajiban utama KAI.

Lubuk Buaya: Kondisi jalan terpantau sudah rusak sebelum adanya perbaikan geometri jalur kereta. Namun, KAI mengambil langkah preventif dengan melakukan perbaikan jalan bersamaan dengan perawatan jalur demi keselamatan bersama.

Teluk Bayur & Lokasi Lain: Penanganan tetap mengacu pada status jalan. KAI melakukan asesmen apakah kerusakan tersebut merupakan dampak pekerjaan jalur atau murni tanggung jawab pemangku kepentingan sesuai status jalannya.

"Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah prioritas utama. Meskipun kondisi jalan di Lubuk Buaya sudah rusak sebelum pekerjaan kami dimulai, KAI tetap melakukan perbaikan sebagai langkah preventif," ujar Reza Shahab.

Kolaborasi Sebagai Kunci Keselamatan

KAI Divre II Sumatera Barat mengajak seluruh stakeholder—mulai dari pemerintah pusat, daerah, aparat kepolisian, hingga masyarakat—untuk bersinergi. Keselamatan di perlintasan sebidang tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja.

Komitmen KAI ke Depan:

Menjalankan operasional sesuai regulasi PM 94 Tahun 2018.

Terbuka untuk koordinasi lintas instansi guna perbaikan fasilitas publik.

Terus melakukan perawatan geometri perlintasan secara berkala.

"Kami berharap semua pihak memiliki komitmen dan kepedulian yang sama. Dengan kolaborasi yang solid dan kepatuhan terhadap aturan, kita dapat menekan risiko kecelakaan seminimal mungkin demi transportasi yang aman dan berkelanjutan," tutup Reza.


0 Comments