KITAPUNYA.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan (AI) Grok pada platform X. Teknologi tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi sensitif tanpa persetujuan (deepfake), yang menyasar warga Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penelusuran awal mengungkap adanya celah keamanan serius pada sistem Grok AI.
“Temuan kami menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem filtrasi yang memadai untuk mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata. Ini adalah ancaman serius bagi hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image) masyarakat kita,” tegas Alexander di Jakarta, Rabu (07/01/2026).
Bentuk Perampasan Identitas Visual
Kemkomdigi menekankan bahwa manipulasi digital terhadap wajah atau tubuh seseorang bukan sekadar pelanggaran norma kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mulai dari kerugian psikologis, sanksi sosial, hingga kerusakan reputasi permanen bagi korban.
Sebagai langkah responsif, Kemkomdigi kini tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform X, untuk menuntut pertanggungjawaban terkait:
Moderasi Konten: Penguatan sistem pencegahan pembuatan deepfake asusila.
Mekanisme Pelindungan: Prosedur cepat (takedown) atas laporan pelanggaran privasi.
Kepatuhan Hukum: Memastikan teknologi tidak menjadi sarana eksploitasi seksual.
Sanksi Tegas: Dari Denda hingga Pemutusan Akses
Alexander mengingatkan bahwa seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional. Ketidakpatuhan terhadap perlindungan data dan privasi dapat berakibat fatal bagi penyedia layanan.
“Jika ditemukan sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga langkah ekstrem berupa pemutusan akses (blokir) terhadap layanan Grok AI maupun platform X di Indonesia,” ujarnya dengan tegas.
Payung Hukum Baru (KUHP 2026)
Langkah tegas ini didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam regulasi terbaru ini:
Pasal 172 & 407: Mengatur tentang konten pornografi dan eksploitasi seksual.
Ancaman Pidana: Pelaku produksi atau penyebar konten asusila dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun, serta denda materiil yang signifikan.
Imbauan bagi Masyarakat
Kemkomdigi mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau deepfake untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi atau aparat penegak hukum.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Kami meminta pengembang teknologi untuk bertanggung jawab. Privasi dan martabat warga negara adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” pungkas Alexander.
Apakah Anda ingin saya membuatkan draf "Surat Teguran Resmi" atau "Pernyataan Sikap" singkat yang bisa diunggah di akun media sosial resmi Kemkomdigi untuk memperingatkan para pengguna platform X?

0 Comments