![]() |
| Foto istimewa. |
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, telah menyampaikan usulan ini ke Kemenko Perekonomian, menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang lebih cepat dan efektif.
"Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," ujar Mahendra di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Pertumbuhan Kredit UMKM di Titik Kritis
Desakan OJK ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM perbankan per Juli 2025 hanya naik tipis 1,82% (Year-on-Year). Mahendra menggarisbawahi dua penghambat utama:
Lemahnya Permintaan Pasar: Kondisi ekonomi masyarakat di lapisan utama segmen UMKM masih belum pulih sepenuhnya.
Beban Kredit Macet: Sisa kredit macet yang menumpuk, terutama di bank-bank BUMN (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), menjadi ganjalan bagi bank untuk menyalurkan pembiayaan baru.
Menurut Mahendra, semakin cepat program hapus buku dan hapus tagih dilaksanakan, semakin cepat pula bank dapat "membersihkan" neraca mereka dan mulai melakukan ekspansi pembiayaan kembali.
Terobosan Hukum: Selamatkan 1 Juta Debitur Tanpa Restrukturisasi
Kebijakan penghapusan kredit macet memang sudah tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024. Namun, pelaksanaannya terganjal. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa target penghapusan utang untuk 1 juta pengusaha sulit diwujudkan karena proses restrukturisasi yang diperlukan jauh lebih mahal dan besar daripada nilai utang UMKM itu sendiri. Saat ini, baru 67.668 debitur (dari 1 juta target) dengan utang Rp2,7 triliun yang berhasil direstrukturisasi.
Kini, ada titik terang berkat amandemen hukum
"Melalui revisi Undang-Undang BUMN kemarin dibuka pintu masuk baru. Aturannya sekarang memungkinkan kita menghapus tagihan tanpa harus restrukturisasi bagi usaha mikro," jelas Maman.
Revisi UU BUMN ini menjadi terobosan penting yang memberikan dasar hukum bagi BP BUMN dan Danantara untuk mengatur mekanisme penghapusan utang. Sinergi antara OJK, Kemenko, Kemenkeu, dan Kementerian UMKM ini diharapkan menjadi kunci untuk segera membebaskan sisa utang UMKM dan mendongkrak kembali semangat pembiayaan di sektor riil.

0 Comments