Rancangan ini telah memasuki tahap finalisasi dalam Rapat Kerja Pembahasan Akhir Ranperda yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, di Gedung DPRD. Turut hadir perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Sumbar, serta berbagai pihak terkait.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Edison, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan penuh dari semua pihak. Menurutnya, Ranperda ini sangat penting karena akan memberikan payung hukum yang kuat bagi pesantren untuk menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Selama ini, fasilitasi untuk pesantren masih terbatas dan diatur melalui peraturan gubernur, sehingga bantuannya hanya mencapai 50 juta rupiah," jelas Edison. "Dengan adanya Perda ini, akan terbuka peluang lebih besar bagi pesantren untuk mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, yang tentu akan mempercepat pengembangan mereka," tambahnya.
Perda Sejalan dengan Amanat Undang-Undang
Penyusunan Ranperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan bantuan pendanaan dan fasilitasi. Edison, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, menambahkan bahwa pesantren di Sumatera Barat memiliki peran vital sebagai benteng moral dan etika, selaras dengan falsafah adat Minangkabau, Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah.
"Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar dan berkembang di tengah masyarakat. Di Sumbar, yang wilayahnya tersebar di nagari dan pedesaan, pesantren dituntut memiliki model pendidikan yang fleksibel dan mudah diakses masyarakat," ungkap Edison.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis), Joben, menjelaskan bahwa secara umum Ranperda ini mencakup dukungan untuk sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, dan fasilitas lainnya.
"Jika Ranperda ini disahkan, Sumatera Barat akan menjadi provinsi ke-14 yang memiliki Perda tentang penyelenggaraan pesantren. Ini adalah peluang emas untuk pengembangan pesantren di daerah kita," tegas Joben.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari setiap fraksi di Komisi V DPRD Sumbar menyatakan dukungan penuh mereka terhadap pengesahan Ranperda ini, menandai komitmen bersama untuk memajukan pendidikan pesantren di ranah Minang.

0 Comments