Apa Itu KTP Pink? Pahami Fungsi dan Manfaatnya

Penampakan KTP Pink. Ist
PADANG-Mungkin Anda pernah mendengar istilah "KTP Pink," sebuah julukan yang sering digunakan masyarakat untuk dokumen bernama resmi Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia, sama pentingnya seperti KTP bagi orang dewasa. Dokumen ini berperan krusial dalam mendata jumlah penduduk usia anak dan memastikan mereka memiliki akses yang sama terhadap layanan publik dan program perlindungan sosial.

Perbedaan KIA ("KTP Pink") dan KTP Elektronik ("KTP Biru")
Meskipun sama-sama berfungsi sebagai identitas, KIA dan KTP elektronik memiliki perbedaan utama yang perlu Anda ketahui:

Pengguna: KIA diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, sedangkan KTP elektronik wajib dimiliki WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.

Masa Berlaku: KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun, sementara KTP elektronik berlaku seumur hidup.

Fitur Fisik: KTP elektronik dilengkapi chip dan data biometrik (sidik jari dan iris mata), sedangkan KIA tidak.

Dasar Hukum: KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, sementara KTP elektronik diatur oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Fungsi Tambahan: KTP elektronik dapat digunakan untuk berbagai transaksi administratif dan finansial, sementara KIA terbatas sebagai bukti identitas anak.

Fungsi Utama Kartu Identitas Anak (KIA)
Keberadaan KIA memiliki berbagai manfaat penting, di antaranya:

Akses Layanan Publik: Mempermudah anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Perlindungan Hukum: Menjamin hak anak dan memberikan kepastian hukum atas identitas mereka.

Perencanaan Pemerintah: Menyediakan data valid bagi pemerintah untuk merancang program yang efektif untuk perlindungan anak.

Pencegahan Kejahatan: Berfungsi sebagai alat untuk mencegah perdagangan anak dan membantu dokumentasi dalam situasi darurat.

Persyaratan Administratif: Digunakan sebagai syarat untuk membuka tabungan, mendaftar BPJS, klaim asuransi, atau mendaftar sekolah.

Jenis KIA Berdasarkan Usia
Terdapat dua jenis KIA yang disesuaikan dengan usia anak:

Anak Usia 0–5 Tahun: KIA tidak dilengkapi foto dan berlaku sampai anak genap berusia 5 tahun.

Anak Usia 5–17 Tahun (Kurang Sehari): KIA sudah dilengkapi foto dan berlaku hingga anak berusia 17 tahun.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Anda dapat membuat KIA melalui dua cara, yaitu secara online atau langsung di kantor Dukcapil.

Untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara online di Padang, Anda dapat mengunjungi situs web SIRANCAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, lalu membuat akun, mengisi data diri, dan mengunggah persyaratan. Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi WhatsApp untuk pengantaran KIA melalui layanan pengiriman Grab Express. 
Langkah-langkah Pengajuan KIA Online:
Akses Portal SIRANCAK: Buka situs web SIRANCAK. 
Daftar Akun:
Pilih opsi "Daftar Akun Baru" atau sejenisnya. 
Isi data yang diperlukan seperti NIK, Nama, nomor WhatsApp yang aktif, dan email. 
Verifikasi nomor WhatsApp Anda dan tunggu pemberitahuan dari admin. 
Login dan Pilih Layanan:
Setelah akun terverifikasi, login ke SIRANCAK menggunakan NIK dan password. 
Pilih jenis layanan pengajuan KIA. 
Isi Formulir Permohonan:
Masukkan NIK anak yang akan dibuatkan KIA. 
Lengkapi semua data yang diminta pada formulir. 
Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP orang tua. 
Pilih Layanan Pengiriman:
Pilih opsi pengiriman KIA menggunakan Grab Express. 
Kirim Permohonan:
Setujui semua persyaratan yang ada, lalu klik tombol kirim. 
Tunggu Pengantaran:
Anda akan menerima notifikasi WhatsApp dari Disdukcapil untuk pengantaran KIA. 
KIA akan diantarkan ke alamat Anda menggunakan Grab Express. 

0 Comments