PADANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang merenggut nyawa dua pelajar.
Pihak KAI berharap keluarga korban diberikan ketabahan dan korban luka-luka segera pulih.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang bukan berada pada KAI. KAI hanya salah satu pihak yang memiliki peran, sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan," jelas Reza.
Reza juga memaparkan beberapa poin penting terkait keselamatan perlintasan sebidang, yaitu:
1. Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pembangunan dan pengamanan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya. Meskipun demikian, KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan dengan berkoordinasi bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan pemerintah daerah. KAI juga menempatkan petugas dan melakukan sosialisasi keselamatan secara berkala.
2. Kepatuhan Pengguna Jalan
Kecelakaan di perlintasan sebidang sering kali disebabkan oleh pengendara yang tidak berhenti atau menerobos saat kereta api sudah mendekat. Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi rambu lalu lintas.
3. Komitmen Bersama
KAI berkomitmen penuh dalam meningkatkan keselamatan, namun hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, pemilik jalan, dan masyarakat pengguna jalan.
"Kami berharap kepedulian dan kolaborasi antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api maupun masyarakat pengguna jalan karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama," tutup Reza.

0 Komentar
silakan komentar yang berguna