![]() |
| Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda bersama masyarakat saat kegiatan sosialisasi perda di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, baru-baru ini. Ist |
PASAMAN-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus menggenjot perekonomian daerah dengan turun langsung ke masyarakat. Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, baru-baru ini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Nagari Panti, Kabupaten Pasaman.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Muda menegaskan bahwa Perda ini adalah payung hukum yang kuat bagi para pelaku usaha kecil dan koperasi. "Perda ini memberikan kepastian hukum, sehingga usaha kecil tidak lagi berjalan tanpa arah. Mereka kini dilindungi, didorong, dan diberi ruang untuk berkembang," ujarnya. Ia berharap, Perda ini mampu meningkatkan daya saing UMKM serta mengatasi masalah klasik seperti permodalan, manajemen, dan pemasaran.
Penyambutan positif datang dari Wali Nagari Panti, Novri Andila Syafri Siregar. Ia menyebut Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi di nagari. "Kami sudah membentuk Koperasi Merah Putih. Kami berharap Perda ini dapat mendorong koperasi dan usaha kecil di sini agar semakin maju," kata Novri.
Senada dengan itu, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Syamsul Bahri, menekankan bahwa koperasi harus berperan aktif sebagai penggerak ekonomi. Ia berharap pemerintah nagari bisa berkoordinasi dengan baik agar manfaat dari Perda ini langsung dirasakan oleh masyarakat.

0 Komentar
silakan komentar yang berguna