APBD Perubahan Sumbar Tahun 2025 berjumlah total Rp6,244 triliun rupiah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan jumlah APBD perubahan tersebut berkurang dari alokasi APBD induk Tahun 2025. Hal ini dikarenakan dampak dari kebijakan efesiensi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Selain juga dikarenakan perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan nasional.
"Mengingat dua hal tersebut, pembahasan anggaran yang dilakukan DPRD dan pemprov lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari PAD," ujar Nanda.
Dengan begitu APBD perubahan Tahun 2025 dapat menjadi lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif dan tepat guna.
Menurutnya, meskipun dalam pembahasan terdapat peningkatan target pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD, namun jumlah anggaran masih belum cukup untuk menjadikan neraca pada APBD perubahan tersebut menjadi berimbang.
Oleh sebab itu, tambah dia, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi. Terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Nanda memaparkan, sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan APBD perubahan tersebut dengan serangkaian proses sesuai regulasi. Terakhir fraksi-fraksi telah pula menyampaikan pandangan akhir terkait anggaran tersebut.
"Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan pendapat akhir dengan kesimpulan dapat menyetujui rancangan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan," paparnya.
Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa ranperda tentang APBD perubahan yang telah disetujui bersama paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi.
"Berkenaan dengan itu, kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat segera menyampaikan ranperda APBD perubahan tahun 2025 yang sudah disepakati pada Menteri Dalam Negeri untuk dapat dievaluasi, sehingga realisasinya dapat pula segara dilaksanakan," katanya.
Semakin cepat evaluasi terhadap Ranperda Perubahan APBD, ujar Nanda, tentu akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD tahun 2025. Terutama semakin tinggi pula realisasi kegiatan dan anggaran pada tahun 2025 ini.
Saat menghadiri rapat paripurna tersebut, Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan dalam setiap tahapan pembahasan APBD perubahan tersebut telah diupayakan untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu efesien, efektif, disiplin, transparan, akuntabel serta kewajaran dan kepatutan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan alokasi anggaran belanja daerah yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program yang menjadi prioritas pada APBD Tahun 2025. Namun, di sisi lain terdapat keterbatasan fiskal untuk mendanai program prioritas tersebut secara optimal.
"Di tengah keterbatasan fiskal itu, kita tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran, " ujarnya.
Pemerintahan Sumbar berusaha optimal agar seluruh urusan pemerintahan, baik urusan wajib yang berkaitan pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar hingga urusan pilihan.
Mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2025, menurut Mahyeldi perubahan APBD 2025 mengakomodir pemenuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan. Serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal (SPM).
Ia memaparkan, dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, total perubahan APBD Tahun 2025 disepakati sejumlah Rp6,244 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp6,126 triliun yang meliputi pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,808 triliun, pendapatan transfer Rp3,301 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17,875 miliar.
Lalu belanja daerah Rp6,244 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp4,621 triliun, belanja modal Rp742,833 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp875,849 miliar. Serta pembiayaan daerah netto Rp117,73 miliar.
Mahyeldi menyebutkan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 219 tentang pengelolaan keuangan daerah, setelah disetujuinya perda tentang APBD perubahan, maka terdapat tiga tahapan lagi yang mesti dilalui.
Pertama, ranperrda tersebut mesti disampaikan pada kementerian dalam negeri untuk dievaluasi.
"Kedua, setelah hasil evaluasi diterima DPRD dan pemprov, maka mesti ditindaklanjuti untuk disempurnakan sebelum ditetapkan sebagai perda," katanya.
Ketiga, menyusun dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) SKPD sebagai dasar dalam pelaksanaan APBD perubahan Tahun 2025.
"Untuk itu, pada seluruh SKPD segera persiapkan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam DPPA-SKPD dan rencana anggaran kasnya," tambahnya lagi. Dengan demikian program dan kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu. (*)



0 Komentar
silakan komentar yang berguna