Sumbar Raih WTP ke-13, BPK RI Soroti Masalah Klasik Pengelolaan Keuangan

Unsur pimpinan DPRD Sumbar, Wakil gubernur, Kepala BPK Sumbar  dan Sekwan DPRD saat rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (23/5)-ist

PADANG-- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. 

Ini adalah kali ke-13 secara berturut-turut Sumbar menerima opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, di balik kebanggaan itu, BPK masih mengidentifikasi sejumlah "pekerjaan rumah" yang harus segera diselesaikan, terutama terkait penganggaran pendapatan, manajemen kas, dan penataan aset daerah.

Catatan-catatan ini, yang sayangnya telah berulang kali muncul dalam LHP BPK beberapa tahun terakhir, disampaikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eka Putra, dalam rapat paripurna di DPRD Sumbar pada Jumat (23/5). Agenda rapat tersebut adalah penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2024.

Tiga Masalah Klasik yang Terus Menghantui

Sudarminto Eka Putra membeberkan tiga area utama yang menjadi sorotan BPK:

Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tidak Rasional: BPK menilai perencanaan pendapatan Pemprov Sumbar belum terukur secara realistis. Selain itu, manajemen kas daerah juga masih belum tertib.

Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Belum Tertib: Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar masih ditemukan belum tertib dalam mengelola kas bendahara pengeluaran.

Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Sempurna: Isu klasik terkait penataan aset tetap milik Pemprov Sumbar kembali menjadi catatan, menunjukkan bahwa pengelolaan aset belum sepenuhnya tertib.

Meskipun demikian, Sudarminto mengapresiasi upaya Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tercatat, sejak tahun 2005 hingga Desember 2024, Pemprov Sumbar telah menindaklanjuti 74 persen LHP sesuai rekomendasi. "BPK Sumbar berkomitmen untuk mendorong Pemprov Sumbar agar terus konsisten dalam memperbaiki pengelolaan keuangan," ujarnya. Pemprov Sumbar diberikan waktu 60 hari untuk memberikan jawaban atau penjelasan atas semua rekomendasi yang disampaikan BPK.

Apresiasi dan Komitmen Perbaikan

Ketua Sementara DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyampaikan selamat atas capaian WTP ke-13 kali berturut-turut. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan bukan hanya sekadar meraih opini WTP. "Tetapi jauh dari itu, bagaimana APBD telah digunakan secara efektif, efisien, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tegas Evi.

DPRD berharap, hasil pemeriksaan BPK ini akan menjadi bekal berharga untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah, menjadikan APBD Sumbar semakin berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, menyampaikan apresiasi kepada BPK, DPRD, dan seluruh lembaga yang telah berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan .Sumbar yang baik. "Kami Pemprov Sumbar bersyukur mendapatkan opini WTP ke-13 kali secara berturut-turut, dan perbaikan akan terus kami lakukan," kata Vasko, seraya meminta seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK secara optimal

0 Comments