Tak Ada Lagi Rekrutmen Pegawai Honorer Baru di Padang, Ini Alasannya


PADANG-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Padang diminta tak lagi merekrut pegawai honorer baru.

Bila tetap ditemukan akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku dan mengembalikan uang negara yang telah digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon di Padang, Senin (3/1/2025) mengatakan, aturan itu sebagai bentuk akan diangkatnya seluruh pegawai honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun oleh pemerintah pusat pada tahun ini semuanya.

Menurutnya, dengan sudah diangkat semuanya pegawai honorer pada tahun ini tak ada lagi pegawai honorer yang baru direkrut.

"Kita menegaskan jangan sampai ada lagi kepala OPD khususnya di Kota Padang mengangkat pegawai honorer baru. Larangan itu sudah menjadi peraturan pemerintah pusat,"kata Mairizon.

Dikatakannya, ada sebanyak 4.899 orang kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Padang. Seleksi tahap 1 sudah selesai pada Desember lalu. Sedangkan tahap 2 direncanakan bakal digelar 16-17 Mei 2025 mendatang.

Seleksi PPPK tahap I diikuti 2933 orang pada Desember 2024 lalu dan tahap 2 bakal diikuti oleh sebanyak 1966 orang pada 16-17 Mei 2025 mendatang. Penyerahan SK tersebut nantinya serentak pada Juli 2025 mendatang yang lulus pada seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Dalam seleksi PPPK tersebut tak ada istilah tak lulus, tetapi tertunda (R3). Tertunda tersebut sebagai akibat dari formasi tersedia tak mencukupi bila dibandingkan calon PPPK.

Dijelaskannya, PPPK yang diterima itu sebagian besar adalah pegawai teknis dan kesehatan. Sedangkan untuk guru sudah diselesaikan pada tahun 2023 lalu.

Lalu, PPPK yang telah lulus tetap bertugas pada OPD sebelumnya dengan masa kontrak 5 tahun. Setelah 5 tahun dievaluasi kembali apakah diperpanjang kontrak PPPK atau diputus.

Oleh sebab itu, dia meminta PPPK yang sudah lulus dan SK-nya diterima Juli 2025 mendatang untuk tetap bekerja baik dan bila perlu semakin ditingkatkan. Dengan demikian, akan lebih menjamin keberlanjutan kontrak PPPK mereka 5 tahun ke depannya. SY


0 Comments