Serah terima bantuan fish box dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, DR. Reti Wafda, didampingi Kabid Yulia Madhona |
Kepastian hukum tersebut diawali dengan menggelar sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) nelayan provinsi Sumbar tahun anggaran 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, DR. Reti Wafda menjelaskan kepemilikan tanah hak milik dan kepemilikan kapal menjadi bagian penting bagi para nelayan. Jika nelayan sudah memiliki sertifikat dan surat kepemilikan kapal, nelayan tidak lagi khawatir atas aset mereka.
"Makanya, DKP Sumbar memberikan edukasi kepada nelayan melalui sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) ini untuk nelayan kita," terangnya, disela-sela sosialisasi yang diadakan di UPT Balai Konservasi Penyu Sumbar di, Kampung Apar, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024).
Disebutkannya, melalui sosialisasi tersebut DKP Sumbar mengedukasi nelayan, tentang bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang mereka tempati dan kepemilikan kapal mereka.
Untuk mendapatkan sertifikat tanah ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi nelayan. Untuk hal itu, DKP Sumbar siap memfasilitasinya melalui Dinas Perikanan yang ada di kabupaten kota.
"Meski begitu, dalam pengurusannya harus dilihat itu klasifikasi tanah yang akan disertifikatkan itu. Sebab ada aturannya. Untuk daerah pantai, tanah yang bisa disertifikasi harus berada minimal sejauh 100 meter dari bibir pantai, sedangkan dipinggir sungai jarak minimalnya 10 meter dari pinggir sungai," kata Reti.
Untuk Sumbar, terang Reti, tanah bagi nelayan yang akan disertifikasi sebanyak 300 persil di 2024 ini yang tersebar di tiga daerah yakni Pasaman Barat, Padangpariaman dan Pesisir Selatan.
Untuk pengurusan tanah, nelayan harus miliki surat alas hak tanahnya lebih dulu.
"Bila itu ada, nanti kami dari DKP bersama pihak Agraria (ATR)," jelas Reti Wafda lagi.
Sementara, petugas kantor ATR Padangpariaman, Vivi dalam paparannya pada nelayan yang ikut sosialisasi, menyebutkan, nelayan yang akan urus kepemilikan tanahnya lebih dulu harus melengkapi surat-suratnya
Jika tanah yang akan disertifikasi itu tanah ulayat maka lebih dulu harus minta SK luas tanah yang dikelola nelayan itu pada KAN nagari bersangkutan. Kemudian salah satunya mengisi formulir yang disiapkan pihak ATR (Agraria)," ucap Vivi.
Form yang disediakan itu, lanjutnya, berisikan surat pernyataan tanda batas tanah, lalu form/surat pengurusan fisik tanah yang diberi materi.
"Jika semua itu sudah lengkap, kami akan memeriksa berkas yang diantarkan wali nagari itu. Apabila dokumen untuk pengurusan sertifikasi tanah itu lengkap, maka status tanah itu akan menjadi hak milik," kata Vivi lagi.
Dia melanjutkan, jika tanah yang akan disertifikasi itu merupakan tanah pembelian orangtua, maka harus ada surat keterangan ahli warisnya dari kantor wali nagari. Untuk pengurusan sertifikat hak atas tanah, nelayan tidak dikenakan biaya atay gratis. Sebab itu merupakan program pemerintaj
"Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa tanah yang akan diurus nelayan pada program ini hanya berlaku untuk nagari bersangkutan. Tidak boleh objek tanah yang akan disertifikasi berada ditempat berbeda," kata Vivi
Kepala Dinas Perikanan Padang Pariaman, Khairul mengatan sangat berterima kasih atas kepercayaan DKPSumbar untuk menyalurkan bantuan dan menyelenggarakan sosialisasi SeHAT untuk masyarakatnya.
Sementara, dalam waktu dekat DKP Sumbar akan membuat gerai untuk pengurusan aset nelayan, agar nelayan mudah mengaksesnya. Pada hari yang sama DKP Sumbar juga menyerahkan bantuan fish box untuk kelompok nelayan di Padang Pariaman, sebanyak 100 unit. YL
0 Comments