7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Ditahan Kejati Sumbar, 1 DPO!

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, saat konferensi pers Kamis (6/6/2024). Dok Kabarin.co
PADANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan 7 dari 8 tersangka kasus korupsi Pengadaan Peralatan Praktek Utama Siswa SMK Pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kamis (6/6/2024).

Satu Tersangka Mangkir dan Masuk DPO

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, menjelaskan bahwa 7 orang yang ditahan tersebut adalah:

R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)

SA selaku ASN

DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar

E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara

S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara

S selaku Direktur CV. Inovasi Global

Sementara itu, 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan. Hadiman mengatakan bahwa BA akan dipanggil lagi minggu depan.

"Apabila kembali tidak datang, akan kita jemput paksa dan masukan ke DPO," tegasnya.

Penahanan Dilakukan untuk Mempercepat Proses Hukum

Hadiman menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan ke persidangan.

"Karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi saksi-saksi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, sesuai pasal 21 KUHAP," ujarnya.

Hadiman menambahkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Hadiman mengungkapkan bahwa kerugian negara dari kasus ini adalah sebesar Rp 5.522.079.927.

Pengembalian Uang dan Penyitaan Barang Bukti

Selain melakukan penahanan terhadap 7 orang tersangka, pihak Kejati Sumbar juga menerima pengembalian keuangan negara dari salah satu tersangka yang berinisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp60 juta.

Penyidik juga menyita Handphone salah satu tersangka dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar yang diduga digunakan untuk mempengaruhi hasil pengumuman lelang.

Hadiman menjelaskan bahwa dari hasil interogasi tersangka sampai saat ini, para tersangka masih belum memberikan keterangan yang membuka adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini, apabila benar terbukti adanya aliran dana lain yang masuk, akan kita usut," tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pejabat dan rekanan untuk selalu mengedepankan integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Mari bersama-sama awasi penggunaan anggaran negara agar terhindar dari korupsi! KBR

0 Comments