Jajaran Humas Polda Sumbar foto bersama usai diskusi dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumbar |
PADANG- Polda Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba termasuk di kalangan internal. Buktinya, seorang anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat kasus narkoba jenis ganja.
A ditangkap BNNP Sumbar pada 29 April 2024 di Lubuk Sikaping, Pasaman, dengan barang bukti 141 paket ganja kering asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan, "Polda Sumbar tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Ini komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sejak awal menjabat," terang Kabid Humas Polda saat halal bi halal dengan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumbar, belum lama ini.
Penindakan tegas ini sebagai bukti keseriusan Polda Sumbar dalam memerangi narkoba. "Banyak anggota kita dipecat karena narkoba," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Proses hukum A ditangani BNNP Sumbar. Ditresnarkoba Polda Sumbar berkoordinasi penuh untuk pengembangan kasus.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menambahkan, A saat ditangkap sedang cuti lebaran. "Internal kami perintahkan Propam periksa A untuk proses sidang kode etik dengan ancaman PTDH. Proses pidananya di BNNP," tegasnya.
Polda Sumbar berkomitmen:
Menindak tegas anggota yang terlibat narkoba, termasuk dengan PTDH.
Berkoordinasi penuh dengan BNNP dalam pemberantasan narkoba.
Melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat narkoba.
Pesan untuk anggota Polri:
Jauhi narkoba!
Pedulilah dengan karir dan masa depan Anda.
Ingatlah bahwa Anda adalah pelindung masyarakat, bukan pelanggar hukum.
Mari bersama kita dukung Polda Sumbar dalam memerangi narkoba!
0 Comments