Waspada! 10 Sarana Distribusi Pangan di Sumbar Terbukti Bermasalah!

 

Kepala BBPOM di Padang Abdul Rohim memberikan keterangan terkait hasil intensifikasi pengawasan sarana distribusi pangan selama Ramadhan. Ist

PADANG-Sejak dilaksanakannya kegiatan intensifikasi pengawasan sarana distribusi pangan dan pasar pabukoan pada 4 Maret 2024 atau jelang Ramadhan lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menemukan sebanyak 10 sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu disampaikan oleh Kepala BBPOM di Padang Abdul Rohim kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor BBPOM di Padang, Selasa (2/4). Total sarana distribusi pangan yang diawasi dan diperiksa oleh BBPOM di Padang adalah sebanyak 69 sarana yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar.

Abdul Rahim mengatakan, selama pelaksanaan intensifikasi pengawasan, pihaknya mengunjungi beberapa kabupaten dan kota diantaranya di Kota Padang, Padangpanjang, Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Padangpariaman, dan Pesisir Selatan.

Dijelaskan, untuk Kota Padang sendiri, terdapat sebanyak 17 sarana distribusi pangan yang diawasi, yang mana hasilnya sebanyak 15 sarana distribusi pangan yang memenuhi ketentuan dan dua sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Yang dimaksud dengan tidak memenuhi ketentuan itu adalah ditemukan produk makanan atau minuman yang kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau produk yang kemasannya rusak,” katanya.

Sementara di Kota Padangpanjang, BBPOM di Padang mengawasi sebanyak 9 sarana distribusi pangan yang mana 5 diantaranya memenuhi ketentuan dan 4 tidak memenuhi ketentuan. Di Kota Pariaman terdapat 5 sarana distribusi pangan yang diawasi, hasilnya 4 sarana memenuhi ketentuan dan satu sarana tidak memenuhi ketentuan.

Selanjutnya di Kota Solok terdapat 10 sarana pangan yang diawasi dimana 9 diantaranya memenuhi ketentuan dan satu sarana tidak memenuhi ketentuan. Kabupaten Solok terdapat 4 sarana memenuhi ketentuan dan satu tidak memenuhi ketentuan. Di Mentawai, 10 sarana yang diawasi, semuanya memenuhi ketentuan.

Sedangkan di Kabupaten Padangpariaman dari 11 sarana pangan yang diawasi, satu sarana tidak memenuhi ketentuan. Terakhir di Kabupaten Pesisir Selatan, dari dua sarana distribusi pangan yang diawasi, semuanya memenuhi ketentuan.

“Dari hasil intensifikasi pengawasan itu, total yang kami temukan ada sebanyak 8 item tanpa izin edar, 19 item makanan dan minuman yang kedaluwarsa, dan 4 item makanan dan minuman yang rusak,” jelasnya.

Sementara untuk pengawasan di pasar pabukoan di Kota Padang Abdul menyebut, dari 22 pasar pabukoan yang diawasi dan diambil sampel oleh pihaknya, tidak ditemukan makanan atau minuman yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan, tindaklanjut dari penemuan di lapangan tersebut, BBPOM di Padang memusnahkan produk tanpa izin edar yang disaksikan langsung oleh pemilik barang. Hal itu juga dilakukan pada produk kedaluwarsa.

“Kemudian bagi pedagang yang menjual bahan berbahaya, diberikan edukasi penggunaan bahan yang dilarang pada pangan yang sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Abdul menyebut, dalam pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Lebaran, BBPOM di Padang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota. Koordinasi itu selalu ditingkatkan sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami juga selalu berusaha meningkatkan edukasi yang bersinergi terhadap pelaku usaha, konsumen dan lintas sektor terkait. Hal itu agar semua makanan dan minuman yang dijual di pasaran aman dikonsumsi oleh masyarakat,” pungkasnya. YL


0 Comments