BPJS Kesehatan Pastikan Kemudahan Akses Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2024

Jumpa pers terkait layanan BPJS Kesehatan jelang Lebaran. Dok kitapunya.id  

PADANG - BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan, yaitu:

Peserta JKN yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Berbagai kanal layanan tersedia untuk peserta JKN, antara lain:

Pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) yang dapat diakses dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini mencakup informasi, administrasi, dan pengaduan.

Aplikasi Mobile JKN untuk layanan administrasi JKN.

BPJS Kesehatan juga menyediakan Posko Mudik Kesehatan di beberapa titik strategis, seperti:

Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur

Pelabuhan Merak di Banten

Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta

Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon

Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang

Terminal Purabaya di Sidoarjo

Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar

Posko tersebut menyediakan berbagai layanan, seperti:

Konsultasi kesehatan

Fasilitas relaksasi bagi pemudik

Pemeriksaan kesehatan

Penyediaan obat-obatan

Tindakan sederhana darurat

Pemberian rujukan bila diperlukan

Peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah proses pembayaran iuran.

BPJS Kesehatan juga menegaskan beberapa hal, antara lain:

Peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur.

Peserta JKN dilayani setara tanpa diskriminasi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik diimbau untuk:

Menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan berolahraga ringan.

Memastikan kepesertaan JKN aktif.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN, termasuk selama periode libur lebaran 2024.


0 Comments