Sekwan DPRD Sumbar: Keterbukaan Informasi Publik Wujudkan DPRD Dicintai Publik

PADANG- Sekretaris DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Raflis, mengatakan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan salah satu upaya mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dicintai publik.

Hal ini disampaikan Raflis disela-sela kegiatan Peringatan Hari Bela Negara di Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (19/12/2023).

"Keterbukaan informasi publik di DPRD Sumbar sudah menuju dampak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) informatif bagaimana mewujudkan DPRD Sumbar yang dicintai publik," kata Raflis. 

Raflis menambahkan bahwa DPRD Sumbar telah menjadi salah satu OPD terinformatif di provinsi Sumbar. Hal ini terbukti dengan hampir setiap tahun DPRD Sumbar masuk dominasi keterpilihan juara dalam penilaian Komisi Informasi (KI) Sumbar.

"Buktinya tahun 2022 lalu DPRD Sumbar OPD terinformatif juara 1 terbaik dan sebeberapa tahun sebelumnya kita terbaik 2. Tahun 2023 kita terpilih masuk dominasu 10 besar mewakili Sumatera Barat pada kegiatan Tinarbuka KI pusat yang dilaksanakan di provinsi Banten," terangnya.

Raflis mengatakan bahwa guna terus meningkatkan pelayanan informasi publik, DPRD Sumbar terus berbenah diri menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukung.

"Dalam UU No 23 tahun 2014, pemerintahan daerah itu berdua, yakni pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah. Karenanya memfasilitasi tugas-tugas kedewanan, menghimpun aspirasi masyarakat, melakukan sosialisasi perda, Sekretariat DPRD melakukan berbagai kegiatan publikasi baik kerjasama dengan media massa dan juga publikasi memanfaatkan pengelolaan media sosial secara baik dan benar," ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, mengatakan bahwa sesuai arahan Ketua DPRD Sumbar Supardi, sudah seharusnya pengembangan layanan di sekretariat DPRD Sumbar mulai mempersiap diri memanfaatkan kemajuan teknologi informasi (digitalisasi).

"Penerapan pelayanan sekretariat DPRD Sumbar secara digital sebuah keharusan dalam kemajuan teknologi informasi. Karena itu secara perlahan-lahan tapi pasti kita telah memulai menerapan proses digitalisasi. Ada 11 tenaga IT merupakan upaya nyata mewujudkannya," katanya.

Zardi juga mengungkapkan bahwa saat ini perkembangan pemanfaatan media sosial dalam publikasi kegiatan baik oleh aparatur sekretariat maupun anggota DPRD Sumbar telah berkembang baik. Walaupun masih belum maksimal, namun dari 65 anggota DPRD Sumbar, 60 persen telah mengelola media sosial dengan corak dan stel masing-masing.

"Peran, fungsi dan kegiatan anggota DPRD Sumbar telah turut serta memajukan pekembangan publikasi dan branding DPRD Sumbar secara nasional. Saat ini sebaran publikasi kegiatan DPRD Sumbar berada pada rangking 2 secara nasional dengan jumlah sebaran berita 15 ribuan lebih berbading DPRD DKI Jakarta 33 ribuan. Kesemua ini dilakukan dalam rangka DPRD Sumbar ikut serta menjaga marwah, harga diri dan martabat masyarakat Sumbar secara nasional," serunya.

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting. Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi kinerja pemerintah, termasuk DPRD. Dengan demikian, DPRD dapat bekerja dengan lebih baik dan transparan.

Kebijakan DPRD Sumbar dalam pelaksanaan KIP merupakan langkah yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Sumbar berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan. ( humas DPRD Sumbar)

0 Comments