BIM Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Dirjen Perhubungan Udara RI

Kawasan Bandara Internasional Minangkabau. Dok kitapunya 



 PADANG - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) resmi ditutup, Jumat (22/12). Penutupan bandara kebanggaan orang Minangkabau tersebut sesuai instruksi Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni dalam keterangan persnya mengatakan, keputusan penutupan BIM diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan. 

"Ada 15 penerbangan ditutup sementara. Dari jumlah itu 2 penerbangan internasional, dan 13 penerbangan domestik. Satu penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan empat belas lainnya harus dibatalkan," terang Kristi.

Disebutkan Krisi,  pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi tersebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

Dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi kemudian menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. 

Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal." Ujarnya.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan. V

"

 

0 Comments