BKOW Sumbar Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengusaha Serta Pekerja Perempuan

Foto bersama Sekdapro Sumbar, Hasastri dengan jajaran BKOW Sumbar dan peserta sosialisasi. Ist

PADANG-Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar, menggelar sosialisasi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja perempuan di sektor informal, Rabu (7/6) di salah satu hotel berbintang di Padang. Sosialisasi bermanfaat itu diikuti oleh 100 pengusaha yang terdiri dari beragam usaha. 

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengatakan sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja Perempuan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi organisasi perempuan. Tentunya dalam meningkatkan keterampilan dalam mempromosikan pesan organisasi dan meningkatkan keterlibatan sekaligus memberikan edukasi.

"Perempuan memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam sektor informal. Namun, terkadang masih terdapat kesenjangan dan tantangan dihadapi oleh perempuan dalam mencapai kesetaraan dalam dunia kerja. Karena itu, acara ini diadakan dengan harapan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban yang melekat pada pekerja perempuan dalam sektor informal," terang Audy Joinaldy dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov Sumbar, Hansastri.

Disebutkannya, hak-hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja perempuan di sektor informal mencakup berbagai aspek. Seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat, serta kewajiban untuk mematuhi peraturan dan standar kerja yang berlaku.

"Melalui acara ini, akan memberikan informasi tentang hak-hak yang ada, peraturan-peraturan yang berlaku, dan cara untuk meningkatkan kondisi kerja perempuan di sektor informal. Juga akan membahas pentingnya kesetaraan gender dan bagaimana dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif bagi perempuan," sebutnya.

Pekerja informal dan pekerja rentan belum terdata dengan baik. Pendataan yang buruk itu membuat mereka kerap tidak tersentuh berbagai kebijakan dan program perlindungan sosial. Sebagai pengusaha, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil bagi semua pekerja, terutama bagi perempuan di sektor informal. 

Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam perlindungan pekerja perempuan di sektor informal. Melalui dukungan pemerintah daerah yang kuat, perlindungan dan pemberdayaan pekerja perempuan di sektor informal dapat ditingkatkan. 

BKOW Sumatera Barat dan GOW Kabupaten/Kota, punya dan posisi yang sangat strategis dalam mendorong semangat kaum perempuan masa kini. 

Indikator keberhasilan pemberdayaan perempuan diukur dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Sumatera Barat Tahun 2020 adalah 94,17 dan tahun 2021 adalah 94,34 dan tahun 2022 adalah 94,72 (selalu meningkat tiap tahunnya). 

Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Sumatera Barat tahun 2020 sebesar 58,28 adalah merupakan urutan ke 32 dan tahun 2021 sebesar 65,12 dan tahun 2022 sebesar 65,48 hal ini terus meningkat setiap tahunnya. Dan perlu peningkatan pemberdayaan perempuan melalui penguatan organisasi perempuan di Sumatera Barat.

"Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan apresiasi (penghargaan) dan terima kasih atas upaya, komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan oleh Organisasi Perempuan selama ini. Sebagai mitra kerja dalam mendukung Program Pemerintah dalam mendukung pembangunan pemberdayaan perempuan yang berkeadilan, ujar Hansastri lebih jauh.

Ketua BKOW Sumbar, dr. Fitria Amalia Audy Joinaldy, mengatakan sosialisasi Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja Perempuan di sektor Informal ini memilih tema “ Melalui Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Kita Wujudkan Harmonisasi Pengusaha dan Pekerja”. 

"Tema ini sengaja dipilih karena menyadari bahwa struktur ketenagakerjaan di Indonesia lebih didominasi oleh sektor informal. Dari sekitar 119 juta angkatan kerja yang ada, sebagian atau 65,76 persen  pekerja bekerja di sector informal, sedangkan sisanya sebesar 34,24 persen adalah pekerja yang bekerja di sektor formal," sebut Fitria Amalia.

Disebutkannya, nasib para pekerja di sector  informal ini seringkali sangat tergantung pada majikan atau tempat perusahaan mereka bekerja. Ikatan hubungan pekerjaan di sektor informal seringkali juga hanya didasarkan atas prinsip kepercayaan, kegotong-royongan dan kekeluargaan.  

"Pekerja di sektor informal memang memiliki risiko tidak mendapatkan aspek perlindungan ketenagakerjaan secara hukum seperti upah  minimum regional, uang pesangon, uang lembur, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan lain sebagainya.

Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar pekerja di sector informal tersebut terpenuhi hak-hak dasarnya demi kesejahteraan hidup mereka dan keluarganya," kata Amel.

Dikatakan demikian karena Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapat jaminan sosial yang memungkinkan untuk pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Karena itu BKOW Provinsi Sumatera Barat sebagai wadah berhimpunnya organisasi perempuan tingkat Provinsi merasa terpanggil untuk melaksanakan kegiatan ini. Selain untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para pengusaha dan pekerja di sector informal tentang hak dan kewajiban masing-masing. Juga untuk mengingat kepada instansi terkait untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja yang sebagian besar adalah perempuan, bebernya.

Pekerja perempuan mempunyai kebutuhan dasar yang berbeda dengan laki-laki dimana perempuan  secara natural akan mengalami haid, hamil, melahirkan dan menyusui yang perlu mendapat perhatian dan perlakuan khusus dari para pengusaha. 

Diharapkan sosialisasi ini akan melahirkan kesepahaman antar pengusaha dan pekerja sehingga tercipta harmonisasi antar pengusaha dan pekerja di sector informal, dengan bimbingan, arahan dan pengawasan dari instansi/OPD terkait. Dengan demikian diharapkan akan tercipta harmonisasi antara pengusaha dan pekerja di sector informal.

"Pada kesempatan ini izinkan saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksanakanya kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajian Pengusaha dan Pekerja Perempuan di Sektor Informal, terutama kepada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, yang telah  memfasilitasi kegiatan Sosialisasi ini dan kegiatan BKOW Provinsi Sumatera Barat lainnya melalui pemberian kepercayaan kepada pengurus BKOW untuk mengelola dana Hibah untuk kegiatan  tahun 2023.

Sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber berkompeten dibidangnya. Seperti Dra. Hj. Gemala Ranti, M,Si,  Bapak  dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi  Provinsi Sumatera Barat, Ketua KPSPI, YL
























0 Comments