Polisi Bukittinggi Terapkan Teguran Sebelum Tilang Elektronik



BUKITTINGGI – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Polantas untuk memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik kepada pelanggar. Kota Bukittinggi menerapkan teguran persuasif sebelum sistem itu diterapkan.

“Dalam waktu dekat akan segera diberlakukan sesuai perintah Kapolri, namun saat ini masih dalam rangka persiapan teknis hingga pelanggaran akan dilakukan langkah persuasif berupa teguran,” kata Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat, Rabu (26/10).

Ghanda mengatakan program ini belum bisa dilakukan karena Bukittinggi memang belum memiliki alat untuk menjalankan instruksi Kapolri ini secara maksimal.

“Yang berlaku baru di Padang, Bukittinggi belum, tapi kami tetap mengingatkan pengendara untuk selalu menjalankan aturan dalam berlalu lintas dan menegur pengendara yang tidak tertib,” katanya.

Menurutnya, kelengkapan teknis ETLE akan disejajarkan dengan penyempurnaan kenaikan status Polres Bukittinggi menjadi Polresta.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile,” demikian poin lima surat telegram tersebut.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik. Mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas. YS

0 Comments