Pogram Diskon Pajak Diperpanjang Hingga 12 Desember, Buruan Datang ke Samsat Terdekat


Suasana antrean di Samsat Padang. Kitapunya.id


PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang program lima untung membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemilik kendaraan masih dapat menikmati program tersebut hingga 12 Desember 2022.

Perpanjangan program tersebut melihat dari tingginya antusias masyarakat membayar pajak dan denda pajak kendaraan. Selain itu program tersebut masih dibutuhkan masyarakat Sumbar untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan, awalnya Program 5 Untung yang memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan denda pajak kendaraan hanya berlaku tanggal 12 September hingga 12 November 2022.

Namun, hingga penutupan program ini, 12 November 2022 lalu, ternyata antusias masyarakat masih cukup tinggi untuk mengurus pajak dan denda pajak kendaraan.

“Masyarakat antusias. Permintaan masyarakat untuk diperpanjang sangat tinggi. Inilah yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang masa berlaku Program 5 Untung ini menjadi 12 Desember 2022,” terang Maswar Dedi, Senin (14/11).

Maswar Dedi menambahkan, selain tingginya permintaan masyarakat, perpanjangan Program 5 Untung ini pertimbangan lainnya sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

“Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini,” terang Maswar Dedi.

Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program 5 Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.

“Silahkan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan,” harapnya.

Salah seorang warga Kota Padang, Ari Ofianti yang baru saja mengurus denda pajak kendaraan motornya di Samsat Kota Padang mengaku lega dengan adanya perpanjangn masa berlaku Program 5 Untung ini.

Diakuinya, dirinya selama ini tidak sempat mengurus  pembayaran dend pajak, karena dirinya lagi hamil dan proses melahirkan. Dengan adanya perpanjangan ini, akhirnya Ari Ofianti bisa juga megurus pajak kendaraannya, Senin (14/11) di Kantor Samsat Kota Padang.

“Alhamdulillah, akhirnya bisa juga mengurus denda pajak kendaraan saya. Saya benar-bena terbantu dengan keringanan program ini,” ujar Ari Ofianti.

Seperti diketahui, Program 5 Untung ini meringankan beban masyarakat yang membayar pajak dan denda pajak kendaraan. Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor.

Di antaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak. Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.

Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Ketiga bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Keempat, bebas pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen. YL

0 Comments