Organisasi Profesi Kesehatan Padang Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law




PADANG-Jajaran tenaga kesehatan yang tergabung dalam organisasi profesi kesehatan di Padang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Alasannya, RUU itu dianggap tidak berpihak kepada tenaga kesehatan. 

“Jika pemerintah dan DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan maka kami menyampaikan pokok-pokok pikiran,” kata Ketua IDI Cabang Padang, Muhammad Riendra saat konferensi pers Sabtu (19/11).

Disebutkan pokok pikiran yang mereka sampaikan terdiri dari empat poit. 1. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus di pastikan kompetensi dan kewenangan agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

“Keberadaan organisasi profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu daerah,” terang Riendra.

Point  2, hal paling urgent yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga ke pelayanan. Point 3, pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan. 

“Pemangku kepentingan yang di maksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi Pendidikan, hingga masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini,” katanya.

Point 4, demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, organisasi profesi kesehatan meminta dalam pembahasan RUU Kesehatan ( Omnibus Law ) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan UU Profesi kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR, lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistim kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat. 

Ketua PDGI Cabang Padang, Harfindo Nismal, menjelaskan, atas dasar pertimbangan di atas, pengaturan Omnibus law harus mengacu kepada kepentingan masyarakat.  Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah undang undang profesi Kesehatan yang sudah berjalan dengan baik. 

“Kami mengharapkan adanya partisipasi organisasi profesi kesehatan yang bermakna dalam penyusunan omnibus law di bidang kesehatan,” jelasnya.

Ketua DPD PPNI Kota Padang, Alfitri menjelaskan kesehatan merupakan hak setiap warga negara menjadi hak universal di dalam Universal Declaration Of Human Rights (UDHR) tahun 1948 dan hak yang di lindungi serta di amanahkan oleh konstitusi negara UUD RI tahun 1945 Pasal 28H ayat ( 1 ) “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin betempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Jaminan hak warga negara atas kesehatan diamanahkan kepada negara sebagaimana tercantum dalam UUD RI tahun 1945 Pasal 34 ayat ( 3 ) “ Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak”.

“Negara dalam hal ini pemerintah menjadi aktor utama dalam menjalankan tanggung jawab ini. Namun dalam perubahan paradigma government menjadi governance, maka pemerintah memerlukan actor lain yaitu pemangku kebijakan lainnya ( stakeholders ) dan masyrakat. Dalam konsep goverance menitikberatkan pada perimbangan peran-peran stakeholders dalam lahirnya kebijakan-kebijakan publik,” katanya.

Ketua PC IAI Kota Padang, Afdhil Arel menerangkan situasi pendemi covid-19 telah memberikan pelajaran dan peringatan kepada semua pihak bahwa permasalahan kesehatan tidak bisa di selesaikan sendiri oleh pemerintah ,kolaborasi dan sinergisitas semua pemangku kesehatan harus dikedepankan untuk memperbaiki system kesehatan saat ini dan dimasa depan. Sehubungan dengan penetapan program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang ( RUU ) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan ( Omnibus Law ).

“Kami organisasi kesehatan yang telah di akui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah beberapa undang-undang Lex Specialis bidang kesehatan ( a.l UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. UU No 4 tahun 2019 tentang kebidanan),” sambung Ketua IBI Kota Padang, Laila.

Penolakan RUU Omnibus Law itu dirumuskan di Kantor DPD PPNI Kota Padang Siteba. Sementara, masing-masing ketua organiasi profesi itu menandatangani penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut. Mereka Ketua IDI Cabang Padang, Muhammad Riendra, Ketua PDGI Cabang Padang, Harfindo Nismal, Ketua DPD PPNI Kota Padang, Alfitri, Ketua IBI Cabang Padang, Laila, Ketua PC IAI Kota Padang, Afdhil Arel. Tempat deklarasi Youth Center Padang. YL

0 Comments