Gubernur Bubarkan Tim Percepatan Sumbar Madani, Ini Sebabnya



PADANG-Dianggap tugasnya sudah selesai, Gubernur Mahyeldi tidak libatkan lagi Tim Percepatan Sumbar Madani (TPSM) secara kelembagaan dalam menjalankan roda pemerintahan. Meski begitu, Gubernur tetap melibatkan tim itu secara personal.

"Kita tetap mendapatkan masukan dari berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahan. Kita selalu menerima masukan baik dari kalangan akademisi. Terutama DPRD Sumbar. Kita sangat terbantu oleh kawan-kawan DPRD,"sebut Gubernur Mahyeldi terkait kebaradaan TPSM, Rabu (24/8).

Dikatakannya, dirinya bersama wakil gubernur tetap mendapatkan masukan dari TPSM secara personal. Namun, secara kelembagaan tidak lagi. 

Untuk itu dalam hal gagasan, dirinya tetap melibatkan anggota TPS secara personal. Itu dilakukan sesuai dengan kompetensi masing-masing anggota TPSM.

Hal itu juga dibenarkan, salah seorang anggota TPSM, Zuhrizul. Menurutnya saat ini TPSM tugasnya sudah tuntas. Memantu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar merumuskan program-program yang akan dijalankannya sesuai dengan visi-misi yang diusung pasangan tersebut.

Oleh karena itu, secara kelembagaan fungsi TPSM sudah tuntas. Hanya saja saat ini memang belum dibubarkan.

"Mungkin sedang dikaji oleh gubernur untuk pembubarannya,"katanya.

Diakuinya, sesuai dengan kewenangan diberikan oleh gubernur dan wakil gubernur Sumbar, tugas TPSM sudah tuntas. Karena sudah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengaha (RPJMD) Pemprov Sumbar dalam peraturan daerah (Perda).

"Sekarang tinggal bagaimana kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengeksekusi RPJMD tersebut sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur,"ujarnya.

Diakuinya, dirinya akan tetap dimintakan pendapat dan masukan oleh gubernur dan wakil gubernur untuk satu kegiatan. Tapi mereka memang tidak bekerja secara tim lagi.

Sebelumnya, Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy membentuk tim untuk menyusun rencana pembangunan Sumbar. Tugas TPSM guna membantu tugas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjalankan tugasnya. Karena, tugas gubernur dan wakil gubernur cukup banyak.

Dengan tugas TPSM itu nantinya, gubernur hanya mengambil keputusan saja. Sehingga beban kerja gubernur menjadi lebih ringan.

Diketahui, dari SK TPSM yang dikeluarkan Gubernur Mahyeldi tertanggal 1 November 2021 menetapkan, Tijas Utomo, S.E., Akt,MBA, Ph.D sebagai ketua, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D wakil ketua, sekretaris Dr. Sudarman, MA.

Anggota terdiri dari, Dr. Jr. Hidayat, ST., MT. 1PM, Jr. Djoni, Acep Lulu Iddin, S.Sos, Yosritzal,ST,MT, Ph.D , Syarif Maulana,S.Sos.I, Hamdanus, S.Fil.I, M.Si, M. Zuhrizul, SE., MLt, Maksun Jatmiko, SE., MM, Muhammad Irfan, S.E., M.Si, Mulyadi Muslim, Lc, MA , Nikki Lauda Hariyona, S.Ikom., M.Sc. YL/YS

0 Comments