pembahasan RUU Ratifikasi Perdagangan menitik beratkan pada 3 point yakni peningkatan kinerja ekspor, pengendalian impor dan sertifikasi halal dalam penghapusan hambatan tarif dan non tarif.
Politisi PKS ini menjelaskan, fraksinya berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.
“Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Jangan jadikan Indonesia menjadi pangsa pasar negara negara luar”, tegas Nevi
Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, dalam pasal 54 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negeri dan atau untuk menjaga neraca pembayaran dan atau neraca perdagangan.
Pada poin terakhir yang menjadi penekanan pandangan FPKS terhadap RUU ratifikasi perdagangan ini, Nevi menyampaikan tentang penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan.
“Pada perlindungan UMKM ini, Kami berharap ada jaring pengaman berupa program perlindungan bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha UMKM dan meningkatkan kemampuan usaha para pelaku usaha UMKM sehingga mereka bisa melakukan ekspor produknya”, harap Nevi.
Selain perlindungan UMKM, Nevi juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan digitalisasi bagi Industri Dalam Negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dalam berbagai program Ratifikasi Perdagangan baik yang sudah ditandatangani maupun yang akan segera disahkan.
“Di masa depan, ekosistem digital akan mendominasi berbagai aktivitas termasuk perdagangan dimana aktivitas transaksi menjadi bagian yang sangat vital. Penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi penting dan mendesak karena di masa depan akan semakin banyak transaksi yang akan menggunakan E-commerce. Semakin banyak data pribadi yang bertebaran di dunia digital, Negara harus hadir melindungi warganya agar data pribadi aman dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, tutup Nevi Zuairina.
0 Comments