Tak Taat Protokol Kesehatan, Hukuman Kurungan dan Denda Ratusan Ribu Mulai Berlaku


PADANG
-Peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru telah disahkan pada Jumat, 11 September 2020. Semua unsur masyarakat, individu, apapun pekerjaan dan jabatannya ditegaskan kembali harus pakai masker. 

Jika tertangkap tidak memakai masker akan dikenakan sanksi pidana, yakni maksimal 2 hari kurungan penjara atau  denda Rp250 ribu. Selain itu, penanggungjawab kegiatan dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokoler kesehatan juga akan disanksi, maksimal 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp15 juta. Sanksi berlaku jika terbukti melanggar lebih dari satu kali dan tidak memenuhi sanksi sebelumnya, yakni sanksi administratif-sosial.


Sanksi itu menjadi salah satu yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Perdanya baru disahkan kemarin, Jumat (11/9) di DPRD Sumbar. 


Sanksi tersebut diatur dalam bab 9, pasal 106 ayat 1. Ditegaskan bahwa orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker akan dipidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp250 ribu. Itu jika tidak mematuhi sanksi administratif dan telah pula melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. 


Kemudian pada pasal 107 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar protokoler kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan/usaha bisa dipidana kurangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Ini juga berlaku jika sanksi administratif tidak dipatuhi dan telah melanggar lebih dari satu kali. 


Ketua pansus DPRD Sumbar penyusun perda tersebut, Hidayat mengatakan, sanksi memang diharapkan memberikan efek jera. Mengingat masyarakat, baik itu orang biasa hingga pejabat masih melanggar protokoler kesehatan. 


Namun, lanjut dia, sanksi efek jera ini tetap diperlakukan secara bertahap dan bertingkat. Pelanggar tidak langsung dipidana kurungan atau denda. Namun diberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Kemudian diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik. 


"Jika masih mengulangi baru dipinda kurungan atau denda," ujarnya. 


Dalam pelaksanaan perda ini, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang ditugasi untuk melakukan penegakan hukum. Selain juga berkoordinasi dengan kepolisian, TNI dan lembaga terkait lainnya. 


Semua Daerah


Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan perda ini bersifat mandatori, yakni berlaku di seluruh kabupaten/kota secara langsung. Kabupaten kota tidak perlu membuat perda serupa. Namun cukup langsung melaksanakan perda yang telah disahkan ini. 


Hal ini pun telah diatur dalam Bab 10, yakni pada pasal 109, dinyatakan setelah perda ini berlaku semua peraturan bupati/walikota yang berkaitan dengan pencegahan/pengendalian Covid 19 wajib menyesuaikannya dengan perda ini. 


"Dengan telah disahkannya perda ini kita berharap segera ada disiplin penerapan protokoler kesehatan. Itu merupakan salah satu cara paling efektif untuk menekan jumlah kasus Covid 19 di Sumbar," tegasnya. 


Supardi mengatakan pembahasan perda ini merupakan sejarah yang tercepat.Yakni diselesaikan dalam kurang dari 14 hari kerja. Namun semua prosedur dan tata cara telah dipastikan dipenuhi. Sekaligus telah pula direstui Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan karena mengingat keadaan yang mendesak. 


"Dalam pernyataan pemerintah pusat 4 zona merah ada di Sumbar. Di provinsi ini tidak ada satu kabupaten/kota pun yang aman dari Covid-19," ujarnya. 


Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan sangat bersyukur perda ini telah disahkan. Sekarang dia berharap ada angin segar untuk menekan jumlah kasus positif Covid 19 di Sumbar. 


Selama ini ujar Irwan memang telah ada peraturan gubernur yang mengatur terkait penerapan dan disiplin protokoleer kesehatan. Namun peraturan kepala daerah tidak bisa memberikan sanksi tegas. 


"Karena itu kita perlu perda yang bisa memberikan sanksi tegas agar masyarakat bisa lebih disiplin," ujarnya. 


Dia menegaskan, masyarakat di sini adalah semua individu yang tinggal di Sumatera Barat, apapun pekerjaan dan jabatannya. "Saya juga adalah masyarakat. Jadi kita semua harus patuhi," tegasnya. 


Irwan mengatakan pemberakukan perda, cara menurunkan kasus Covid 19 di Sumbar adalah di tengah-tengah masyarakat. Jika masyarakat disiplin maka jumlah kasus akan menurun. 


"Adanya pasien kasus positif Covid 19 dari lintas pekerjaan, baik itu dari pejabat daerah, unsur pemerintahan, pedagang dan sebagainya adalah bukti protokoler kesehatan belum dipatuhi semua. Perda ini harus membawa perubahan," ujarnya. LD


0 Comments