Rutan Padang.


PADANG, KITAPUNYA.ID — Sebanyak 197 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatera Barat, mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Rutan Padang, Mai Yudiansyah, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian pemerintah melalui sistem pemasyarakatan bagi warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.

Ia menyampaikan, pada momen Lebaran tahun ini, negara melalui lembaga pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada ratusan warga binaan di Rutan Padang.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis setelah pelaksanaan salat Idulfitri di area rutan. Besaran potongan masa hukuman yang diberikan pun berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga paling lama dua bulan.

Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam yang menunjukkan perilaku baik serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Mai berharap, pemberian remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjaga sikap positif selama menjalani sisa pidana mereka.

Dari total penerima, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman selama 15 hari.

Pihak Rutan juga mengingatkan agar warga binaan yang telah bebas bisa kembali berbaur dengan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Saat ini, jumlah penghuni Rutan Padang tercatat sebanyak 957 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi Idulfitri itu turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, bersama jajaran petugas serta sejumlah warga binaan.(def*)