Ilustrasi |
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan komitmen Polda Sumbar untuk memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini kepada publik. "Keterbukaan adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat," ujarnya, Jumat (4/10).
Sidang yang digelar secara terbuka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri terhadap setiap tindakan anggotanya. Dengan menghadirkan saksi-saksi dan melibatkan lembaga independen, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan objektif.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, keterbukaan terhadap publik dalam penanganan kasus internal kepolisian adalah prioritas.
Pada sidang ini, masih dalam tahap awal, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pada Rabu depan untuk tahapan selanjutnya.
Dalam upaya untuk membuktikan transparansi ini, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik. “Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua,” kata Dwi.
Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut, hanya 7 saksi yang bisa hadir.
"Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” ungkap Dwi.
Dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.
“Dari keterangan saksinya sudah jelas, sudah lengkap kemudian kita juga hanya bisa menghadirkan terduga pelanggar satu orang nanti kita selesaikan dulu satu orang itu sampai dengan putusan, baru kita lanjut ke terduga pelanggar lainnya.”
Untuk anggota yang di sidangkan pertama adalah yang bertanggung jawab sebagai ketua Tim yang membawa rombongan Patroli.
Sebelumnya, ditemukan seorang remaja Afif Maulana meninggal di Batang Kuranji. Pada malam sebelum kejadian, patroli polisi melakukan pencegahan tawuran di jembatan Kuranji. DR
0 Comments