Nevi Zuairina Dukung Pemberhentian Kredit BUMN kepada Perusahaan Perusak Lingkungan

Anggota DPR RI, Nevi Zuairina

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Hj. Nevi Zuairina dengan tegas memberikan dukungan terhadap usulan untuk menghentikan pemberian kredit dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam industri tambang mineral keras, batu bara, dan kayu yang secara nyata merusak lingkungan.

 Ia berpendapat bahwa upaya penyelamatan lingkungan harus diwujudkan melalui langkah-langkah komprehensif yang melibatkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan.

Anggota Komisi VI ini, menegaskan bahwa memberikan sanksi kepada perusahaan yang merusak lingkungan adalah salah satu cara efektif untuk memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, langkah ini saja tidaklah cukup.

Selain sanksi, Politisi PKS juga mengusulkan pemberian reward kepada perusahaan-perusahaan yang secara aktif berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan selama menjalankan bisnis mereka. Nevi menekankan pentingnya langkah-langkah yang adil untuk mendorong perkembangan ekosistem yang mendukung peningkatan kualitas lingkungan di seluruh Indonesia.

Nevi juga menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang mampu menjaga lingkungan dari dampak aktivitas bisnis mereka harus mendapatkan penghargaan. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan akan lebih termotivasi untuk mengadopsi konsep Green Business dan berperan aktif dalam pelestarian lingkungan.

Fraksi PKS berharap pemerintah akan memberikan insentif, baik dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal, kepada pelaku usaha, terutama UMKM, yang berkomitmen menjaga lingkungan dalam aktivitas bisnis mereka. Melalui kebijakan "reward and punishment" ini, diharapkan akan diciptakan iklim usaha yang mendukung upaya pelestarian lingkungan.

"Perlu dicatat bahwa hasil pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa masih ada BUMN yang belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Hasil tersebut mencatat adanya 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai melalaikan aturan lingkungan dan merusak ekosistem," tegas Nevi.

Diketahui, dari 49 perusahaan tersebut, 11 di antaranya adalah BUMN. Sebanyak 24 perusahaan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan tujuh di antaranya sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang serius.l

Dari 11 BUMN yang terlibat, lima di antaranya adalah anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang bergerak dalam pengolahan gula di Jawa Tengah, sementara satu di antaranya adalah anak perusahaan PTPN XIII yang berfokus pada industri sawit di Kalimantan Timur.

“Harus tegas dan harus ada efek jera. Penghentian pemberian kredit dari bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan akan menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan perusakan lingkungan,” tutup Nevi Zuairina.


 



 








0 Comments